Polisi di Makassar Diduga 10 Kali Perkosa Wanita Segera Disidang Propam

Polisi di Makassar Diduga 10 Kali Perkosa Wanita Segera Disidang Propam

Rania al-Syam - detikSulsel
Selasa, 17 Okt 2023 11:43 WIB
Poster
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Makassar -

Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mengusut laporan oknum anggotanya, Bripda F (23) diduga memperkosa wanita berusia 23 tahun hingga 10 kali. Bripda F akan segera disidang terkait pelanggaran tersebut.

"Propam sudah menyampaikan akan disidangkan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Suartana mengatakan Propam saat ini sudah melakukan rangkaian pemeriksaan. Namun dia mengaku pihakya belum dapat menyimpulkan apakah Bripda F akan diproses secara disiplin atau pelanggaran kode etik Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Info yang sudah kita proses, propam sudah proses, tinggal kita tunggu hasilnya sidangnya saja. Masa sidang kan menunggu atas arahan Pak Kapolda," kata Suartana.

Saat ditanya dengan laporan pidana yang dibuat korban, Suartana tak menampik belum ada progres signifikan. Namun dia tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan proses pidana belum signifikan.

ADVERTISEMENT

"Pidananya nanti akan kita lihat," singkatnya.

Bripda F Diduga Perkosa Mantan Pacar

Bripda F sebelumnya dilaporkan ke polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, seorang wanita berusia 23 tahun. Dugaan pemerkosaan berawal saat korban dan Bripda F sudah putus sejak 2019.

Namun pada Desember 2022, Bripda F menghubungi korban dengan mengaku menyimpan video syur korban yang diam-diam direkam Bripda F saat mereka masih berpacaran. Sejak saat itu, korban selalu mencari cara agar bisa menghapus video syur itu.

Kemudian sekitar tiga bulan kemudian, tepatnya pada Sabtu (4/3), Bripda F disebut mengajak korban untuk melakukan reuni dengan teman-teman SMA. Bripda F menawarkan bahwa korban bisa menghapus video syur korban saat mereka reuni.

Hingga Brida F tiba-tiba mendatangi korban di rumah kontrakannya di Makassar. Korban pun kaget karena Bripda F ternyata mengetahui rumah kontrakannya.

Menurut korban, Bripda F tiba-tiba memasuki rumah kontrakannya dan memaksanya berhubungan badan. Dia mengaku sempat dibenturkan ke tembok hingga dilempar ke kasur.

"Saya gemetaran karena sendiri ka di situ di rumah," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Sejak saat itu, lanjut korban, terlapor kerap memaksanya berhubungan badan dengan ancaman akan menyebarkan video vulgar korban. Menurutnya, pemerkosaan terjadi tak kurang dari 10 kali sejak Maret hingga Juni 2023.

"Kurang lebih 10 kali (pemerkosaan terjadi)" kata korban.

Korban Hamil hingga Dipaksa Aborsi

Pemerkosaan berulangkali tersebut sempat membuat korban terlambat datang bulan pada pertengahan April 2023. Hingga akhirnya korban dipaksa memakai testpack oleh terlapor.

"Pada saat itu dia ada di situ, dia tunggu. Saya suruh ke belakang, dia lihat hasilnya, saya menangis. Bilang ka samar-samar garis dua, terus dia kusuruh ke belakang lihat itu testpack, mungkin dia dari na cek percaya mi," ujar korban.

Menurut korban, terlapor sejak saat itu kerap menekannya agar mau menggugurkan kandungan. Dia juga kerap dipaksa mengkonsumsi minuman berkarbonasi.

"Mulai dari dia tau, setiap hari marah-marah, menuduh-nuduh mi. Dan setiap hari datang bawa sprite, You C, susu beruang, air kelapa," kata korban.

"Dia juga pernah bawa durian, sampai petengahan April, dia merasa sudah telat sekali mi, setiap saya tidak mau ikuti maunya," katanya.

Lebih lanjut korban menceritakan bahwa terlapor diam-diam membeli pil dengan cara cash on delivery (COD) di Jalan Hertasning, Makassar pada pertengahan April 2023. Selanjutnya terlapor mendatangi korban di kontrakannya dan memaksanya meminum pil untuk menggugurkan kandungan.

"Itu hari saya tanya mau ka tidur nah, dia tiba-tiba bilang ada mika di depan. Jadi pas masuk untuk bahas masalah itu, tau tau ada mi obat dia pegang. Itu obat berbungkus plastik bening," kata korban.

Belakangan korban menceritakan pemerkosaan itu kepada kedua orang tuanya. Korban pun dibawa ke Polda Sulsel untuk membuat laporan polisi. Korban juga membuat pengaduan di Propam Polda Sulsel.

Halaman 2 dari 2
(hmw/asm)

Hide Ads