Dua oknum polisi di Kota Ambon, Maluku, Bripka SN dan Briptu RS diduga memperkosa wanita berusia 39 tahun. Kedua oknum aparat itu disebut melancarkan aksi bejatnya di kamar salah satu hotel di Ambon.
Dilansir dari Antara, Bripka SN dan Briptu RS diduga melancarkan aksi bejatnya itu pada Senin (19/6) sekira pukul 19.00 WIT. Bahkan, korban juga dianiaya Bripka SN setelah mengetahui korban telah melaporkan aksi bejat itu ke polisi lainnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan psikologi terhadap korban. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi rasa traumatis yang dialami korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga memberikan perlindungan pengamanan kepada korban. Ini dilakukan agar korban tidak menjadi takut," ujar Kombes Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Jumat (23/6/2023).
Dia juga berpesan pemberitaan beredar tak sampai mengumbar identitas korban. Dia menekankan pentingnya untuk menjaga privasi korban.
"Kami mengimbau rekan-rekan media agar tidak memberitakan hak-hak privasi korban. Karena biar bagaimanapun, apapun pekerjaannya, dia adalah korban yang harus dilindungi hak-hak privasinya,"pintanya.
(hmw/ata)