Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dituding ogah-ogahan menangani kasus oknum anggotanya, Bripda F (23) yang diduga memperkosa wanita berusia 23 tahun hingga 10 kali. Pihak korban menyebut kasus dugaan pemerkosaan itu sudah 3 bulan mandek.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ikhsan mengaku sudah berkomunikasi dengan Kanit PPA Polda Sulsel AKP Ratna untuk penanganan kasus ini. Namun menurutnya tak ada perkembangan serius dari proses penyelidikan di kepolisian.
"Tugasku ketika Ibu Kanit ini tidak mengindahkan, tidak mau, atau ogah-ogahan untuk tangani ini kasus saya mainkan di Jakarta sama teman-teman ku di polisi," ujar Ikhsan kepada detikSulsel, Selasa (17/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikhsan bahkan mengaku sempat bersitegang dengan penyidik. Dia mendesak Polda Sulsel untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) agar kasus ini tidak menggantung tanpa kejelasan.
"Saya telepon kemarin penyidiknya di situ dia sempat naik tensinya saya juga naik tensi ku. Saya bilang kalau Polda tidak bisa SP3 kan saja, jangan menggantung," ungkap Ikhsan.
Ikhsan juga menyampaikan bahwa proses penyidikan selalu mengganti penyidik. Pergantian penyidik bahkan dilakukan sampai lima kali.
"Akhirnya dia oper ke seniornya, komandannya dia kasih ada lima kali nda salah penyidik yang tangani ganti-gantian," ujarnya.
Ikhsan berharap kasus ini bisa sampai pada tingkat Pengadilan Negeri. Walaupun bukti yang dimiliki tidak begitu kuat.
"Saya harapan ku di PN ini dia bisa goyang juga, meskipun pada akhirnya saya harus sidang bukti karena apa di' kekurangan bukti ki sudah banyak hilang pembuktiannya," ungkap Ikhsan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan terlapor sementara dalam pengawasan. Kasus pelecehan seksual ini sementara dalam Pengawasan Propam Polda Sulsel.
"Dalam pengawasan, dia dalam pengawasan Propam," kata Kombes Suartana kepada detikSulsel, Selasa (17/10).
Saat ini Bripda F berstatus sebagai pelanggar. Bripda F diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam kedinasan.
"Sementara kan pelanggaran, melakukan pelanggaran disiplin dalam kedinasan," ujar Komang.
Kombes Suartana mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk tahap pemeriksaan. Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa.
"Dia masih dalam tahap pemeriksaan, sudah dalam pemeriksaan oleh Propam, sudah berapa saksi yang diperiksa," ungkap Komang.
(hmw/sar)











































