Kasus sindikat pembuatan uang palsu yang diproduksi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali bergulir. Majelis hakim akan membacakan vonisnya terhadap Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding hari ini.
"Agenda sidang (Annar Sampetoding) hari ini putusan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Baco kepada detikSulsel saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/9/2205).
Sidang akan digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 11.00 Wita. Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny akan membacakan putusannya didampingi dengan dua hakim anggota yaitu Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Annar merupakan terdakwa terakhir yang divonis dalam perkara sindikat uang palsu. Sementara 14 terdakwa lainnya telah lebih dulu divonis, termasuk Andi Ibrahim, Syahruna, dan Ambo Ala yang berperan sebagai pembuat uang palsu tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntut Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta. Annar dinilai terbukti menyuruh Terdakwa Syahruna memproduksi uang palsu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama 8 tahun," ujar Jaksa Aria Perkasa Utama membacakan tuntutannya dalam persidangan, Rabu (27/8).
"Dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.
(ata/asm)











































