Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa bos sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding. Hal ini setelah vonis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
"Vonis 5 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara," kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Sikap JPU untuk mengajukan banding diambil karena adanya perbedaan yang signifikan antara vonis Majelis Hakim dengan tuntutan yang diajukan. JPU sebelumnya menuntut Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa telah menyatakan banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi," tegas Soetarmi.
Soetarmi juga menjelaskan bahwa JPU mendakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan dakwaan Primair Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan 8 tahun diajukan berdasarkan dakwaan Primair tersebut.
Adapun kronologi perkara dimulai pada rentang tahun 2022-2023, ketika Terdakwa Annar menyuruh saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari cara pembuatan uang rupiah palsu. Secara bertahap, Annar mentransfer uang dengan total Rp 287 juta ke rekening Syahruna untuk membeli seluruh alat dan bahan yang dibutuhkan.
Setelah dibeli, Syahruna membawa semua perlengkapan tersebut ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kota Makassar. Pada Februari 2024, Syahruna sempat mencoba alat yang dibeli untuk mencetak poster Terdakwa yang berniat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Selanjutnya pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu, namun hasilnya masih belum sempurna. Terdakwa Annar kemudian meminta Syahruna menghentikan pencetakan dan memusnahkan alat dan bahan tersebut.
Namun sebelum alat itu dimusnahkan, saksi Andi Ibrahim mengunjungi Terdakwa Annar pada Mei 2024. Tujuan kedatangan Andi Ibrahim untuk mencari donatur bagi pencalonan dirinya sebagai Bupati Barru pada Mei 2024.
Terdakwa Annar lantas mempertemukan Andi Ibrahim dengan Syahruna untuk membicarakan produksi uang palsu. Setelah pertemuan tersebut, kegiatan pembuatan uang palsu dipindahkan dari rumah Terdakwa ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
"Sikap banding ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan bahwa supremasi hukum ditegakkan, khususnya dalam perkara serius yang berkaitan dengan mata uang negara," imbuh Soetarmi.
Annar Divonis 5 Tahun Penjara
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Annar. Vonis dibacakan dalam sidang putusan di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (1/10).
Annar dinyatakan terbukti bersalah sebagai pihak yang menyuruh Syahruna sekaligus memodali pembelian bahan baku pembuatan uang palsu. Perbuatannya tersebut diatur dalam Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Dyan turut membacakan pertimbangan dalam putusannya tersebut. Perbuatan Annar dinilai dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara.
"(Hal yang memberatkan) Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ungkap hakim.
Namun Annar menolak vonis yang dijatuhkan kepadanya. Annar yang ditanya soal putusan majelis hakim langsung menyatakan banding.
"Kami mengajukan banding," ujar Annar Sampetoding di hadapan majelis hakim.
(sar/ata)