Eks Kepala Perpus UIN Makassar Divonis 7 Tahun Penjara-Denda Rp 100 Juta

Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu

Eks Kepala Perpus UIN Makassar Divonis 7 Tahun Penjara-Denda Rp 100 Juta

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 10 Sep 2025 13:33 WIB
Sidang putusan Andi Ibrahim dalam perkara sindikat uang palsu senilai Rp 640 juta di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Sidang putusan Andi Ibrahim dalam perkara sindikat uang palsu senilai Rp 640 juta di PN Sungguminasa. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Gowa -

Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perkara sindikat uang palsu. Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Andi Ibrahim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Hakim Dyan Martha saat membacakan amar putusannya di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (10/9/2025).

Hakim menyatakan Andi Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu tercantum dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Terdakwa Andi Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh membeli alat cetak yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," papar hakim.

Sebelumnya, hakim membacakan pertimbangannya dalam memutuskan perkara yang menjerat Andi Ibrahim tersebut. Perbuatan Andi Ibrahim yang memproduksi uang palsu sebanyak Rp 640 juta dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Serta dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara," kata hakim.

Majelis hakim juga menilai Andi Ibrahim telah menikmati keuntungan dari penjualan uang palsu tersebut. Perbuatannya dinilai tidak mencerminkan sosok seorang dosen.

"Terdakwa adalah seorang dosen yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat kegiatan untuk pendidikan," terang Hakim Dyan.

Selain itu, hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Andi Ibrahim. Diketahui bahwa Andi Ibrahim belum pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya," jelasnya.

Untuk diketahui, Andi Ibrahim memproduksi uang palsu sebanyak Rp 640 juta bersama Terdakwa Syahruna dan Terdakwa Ambo Ala. Produksi uang palsu itu awalnya dilakukan di rumah Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dan menghasilkan uang sejumlah Rp 40 juta.

Namun uang palsu Rp 40 juta itu dibakar oleh Andi Ibrahim karena hasilnya dianggap kurang bagus. Kemudian kegiatan produksi uang palsu tersebut berlanjut di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan menghasilkan Rp 600 juta uang palsu.

Uang palsu senilai Rp 450 juta diedarkan Andi Ibrahim melalui mantan honorer UIN Alauddin Makassar Mubin Nasir. Uang palsu itu ia berikan ke Mubin Nasir untuk dijual dengan sistem 1 uang asli ditukar dengan 2 uang palsu atau 1 banding 2.

Andi Ibrahim Sempat Minta Dihukum Ringan

Andi Ibrahim meminta majelis hakim meringankan hukumannya dengan dalih ia merupakan tulang punggung keluarga dan keberadaannya masih dibutuhkan oleh masyarakat. Andi Ibrahim awalnya menyampaikan permohonan maafnya kepada bangsa Indonesia dan seluruh masyarakat, terutama pihak yang terdampak akibat perbuatannya.

"Begitu pula seluruh keluarga, terutama istri dan anak saya yang tidak mengetahui persoalan ini ikut menanggung malu karena perbuatan saya," kata Andi Ibrahim saat membacakan nota pembelaannya, Rabu (13/8).

Ia mengaku telah menyadari perbuatannya merupakan hal yang salah. Seharusnya, kata Andi Ibrahim, dirinya yang harus menjaga bangsa selaku keturunan dari raja dan pemangku adat.

"Saya sebagai tokoh masyarakat yang selama ini turut aktif menjaga persyariatan, masih dibutuhkan oleh masyarakat adat," ujarnya sambil menangis.

Andi Ibrahim mengaku nekat turut mencetak uang palsu karena iming-iming dari lelaki bernama Hendra. Pria itu sebelumnya memesan uang palsu untuk ditukarkan dengan uang reject dari bank dengan sistem 1 uang asli ditukar dengan 10 uang palsu.

Namun belakangan Hendra malah memblokir nomornya. Andi Ibrahim sempat meminta Syahruna yang juga terdakwa dalam kasus untuk menghentikan pencetakan uang palsu.

"Sehingga saya meminta Syahruna untuk menghentikan ini. Namun bujuk rayuan Mubin Nasir yang datang memelas untuk kepentingan dirinya, telah meruntuhkan iman saya," tutur Andi Ibrahim.

Lebih lanjut Andi Ibrahim meminta agar diberi hukuman yang ringan, mengingat dirinya merupakan kepala keluarga bagi istri dan empat anaknya. Andi Ibrahim juga menyebut dirinya sebagai tulang punggung yang membiayai hidup dan pendidikan keluarganya.

"Sepenuhnya untuk biaya hidup dan pendidikannya hanya bersumber dari penghasilan saya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)," katanya.

"Pada kesempatan ini, saya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan vonis seringan-ringannya dan serendah-rendahnya," pinta Andi Ibrahim.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video 2 Wanita di Sulsel Diamankan Usai Top Up Pakai Uang Palsu"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads