Hariyanto (51), seorang dukun cabul yang menipu korbannya dengan modus tumbal perawan, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (2/4/2024). Vonis ini hanya berkurang setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim PN Negara Gde Putu Oka Yoga Bharata dalam sidang terbuka menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 30 juta subsidair enam bulan kurungan, dan restitusi Rp 30.568.500 kepada korban," ujar Oka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Hariyanto pasrah menerima putusan tersebut.
Sementara itu, terdakwa Ni Komang Alit Suwintarini, yang membantu mencari korban sebagai tumbal darah perawan, divonis 10 tahun penjara. Suwintarini juga dinyatakan bersalah melanggar pasal yang sama, dengan denda Rp 30 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Kasus ini bermula pada Januari 2023. Suwintarini, penjual sate di Badung, bertemu Hariyanto, pengemudi ojek online yang mengaku sebagai ahli spiritual. Suwintarini ingin menjadi kaya tanpa bekerja dan Hariyanto menjanjikannya dengan syarat tumbal darah perawan.
Suwintarini kemudian meminta bantuan seorang anak di rumahnya untuk mencarikan perempuan yang masih perawan. Suwintarini kemudian bertemu dengan korban yang masih berusia 14 tahun dan berpura-pura ingin membantu membuka auranya.
Hariyanto kemudian mengatakan bisa membantu membuka aura dengan mandi kembang dan syarat dicek keperawanan lebih dulu. Pada Mei 2023, Suwintarini dan Hariyanto bertemu dengan korban di sebuah hotel di Kecamatan Mendoyo.
Korban kemudian menjalani ritual. Saat Hariyanto hendak menyetubuhinya, korban sempat menolak. Kedua tersangka kemudian menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa jika ritual tidak tuntas, dia akan hamil tanpa disetubuhi. Korban yang takut disantet akhirnya mengikuti keinginan kedua tersangka.
Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu berbeda hingga akhirnya korban hamil. Kehamilan korban diketahui orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana pada 15 Desember 2023.
(hsa/gsp)