Seorang pria di Jembrana, Bali, IMS (39), divonis hukuman 10 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Pria bejat itu didakwa memerkosa anaknya sebanyak 11 kali.
IMS divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Awalnya, jaksa menuntut pria itu dihukum 15 tahun penjara.
Sidang putusan terhadap IMS digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, pada Rabu (6/12/2023). Sidang vonis yang seharusnya digelar siang, sempat tertunda hingga pukul 18.00 Wita, dan berakhir pada 20.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa serta membayar restitusi kepada korban senilai Rp 42.720.000," kata Ketua Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami saat membacakan vonis.
IMS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan anak dengan penyesatan menggerakkan anak untuk melakukan persetubuhan atau perlakuan cabul.
Perkara ini bermula pada Kamis (9/2/2023), saat IMS menjemput anaknya di rumah ibu kandungnya. Terdakwa membawa korban ke hotel di Jembrana dan memerkosa korban dengan ancaman verbal.
Anak itu mengaku diperkosa sebanyak 11 kali oleh ayah kandungnya sejak awal 2023 hingga Februari 2023. IMS memerkosa anaknya di beberapa lokasi berbeda mulai dari Denpasar, Badung, dan Jembrana.
(dpw/nor)