Kakek Cabuli Siswi SMP di Jembrana Divonis 4 Tahun Penjara

Kakek Cabuli Siswi SMP di Jembrana Divonis 4 Tahun Penjara

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Kamis, 25 Jan 2024 22:58 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Andhika Akbarayansyah)
Jembrana -

IPS (60), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis hukuman empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, Bali. Terdakwa yang tergolong lanjut usia (lansia) itu juga harus membayar restitusi sebesar Rp 14 juta kepada korban yang masih berusia 12 tahun.

"Sidang putusan terdakwa IPS ini sudah dilaksanakan, terdakwa divonis pidana penjara empat tahun," ungkap Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, dikonfirmasi detikBali, Kamis (25/1/2024).

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (23/1/2024), majelis hakim pimpinan Ni Made Gusti Utami menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa menerima putusan dan jaksa penuntut juga menerima," ujar Delfi.

Dalam kasus tersebut, terdakwa belum sampai memerkosa korban. Peristiwa itu terjadi pada 29 Agustus 2023. Sebelum kejadian, korban yang hendak mengambil rok sekolah yang dijahit pada istri terdakwa, dipaksa masuk kamar dan dicabuli.

ADVERTISEMENT

Beruntung, korban berontak sehingga tidak sampai disetubuhi terdakwa. Korban yang ketakutan, setelah sampai di rumah menghubungi temannya untuk menceritakan peristiwa yang dialami. Teman korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Akhirnya terdakwa dilaporkan ke Polres Jembrana.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads