ASN Pemkab Jembrana Nyabu Dipastikan Dipecat!

Jembrana

ASN Pemkab Jembrana Nyabu Dipastikan Dipecat!

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Kamis, 24 Agu 2023 14:16 WIB
Terdakwa I Made Bagiyasa (42) alias Bagik, saat digiring petugas keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (23/8/2203)
Bagik, ASN Pemkab Jembrana usai menjalani sidang kasus sabu di PN Negara. (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

I Made Bagiasa alias Bagik (42), seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jembrana yang terjerat kasus narkotika dipastikan dipecat. Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana masih menunggu salinan putusan pengadilan sebagai dasar pemecatan Bagik.

Kepala Badan BKPSDM Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Negara untuk melakukan proses pemecatan ASN yang bertugas sebagai sopir itu.

"Secara lisan kami sudah menerima informasi mengenai hasil sidang. Namun, fisiknya kami belum menerima, jadi masih menunggu surat putusan untuk kami cermati sebelum mengeluarkan PTDH," ungkap Natalis dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (24/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya juga menegaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, Keterlibatan PNS di dalam dunia narkoba masuk dalam pelanggaran berat. Sanksi yang diterapkan sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan mengacu UU ASN Nomor 5/2014.

"Jika putusan menyebutkan selain menjadi pemakai, terdakwa juga terbukti sebagai pengedar, dipastikan yang bersangkutan akan di PTDH. Masalah Narkoba memang tidak bisa ditolerir, jadi tidak ada ampun dan dipastikan dipecat," ujar Natalis.

ADVERTISEMENT

Bagik sendiri sudah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim PN Negara. Dia terbukti bersalah memiliki 5 paket sabu.




(dpw/hsa)

Hide Ads