detikNewsKamis, 25 Nov 2021 22:32 WIB
PN Denpasar Hukum Pengusaha Zainal Tayeb 3,5 Tahun Bui di Kasus Tanah
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Zainal Tayeb karena terbukti melakukan pemalsuan akta autentik di kasus tanah.












































