Anak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Putu Nova Christ Andika Graha Parwata meminta maaf dan memohon rehabilitasi atas kasus tindak pidana narkotika yang dilakukannya. Permohonan maaf dan rehabilitasi itu disampaikan Putu Nova dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Mungkin untuk pledoi saya rasa cukup Yang Mulia, tapi saya minta maaf atas perbuatan saya selama ini yang banyak merugikan banyak orang juga Yang Mulia. Mohon untuk diizinkan rehabilitasi Yang Mulia," kata Putu Nova saat persidangan dalam agenda pledoi (pembelaan) secara online di PN Denpasar, Selasa (26/7/2022).
Dalam sidang pledoi tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa, Ida Bagus Gumilang Galih Sakti menyampaikan beberapa hal meringankan yang dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya. Menurut Bagus Sakti, beberapa hal yang dapat meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan dalam persidangan dan Putu Nova mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan siap untuk direhabilitasi atas ketergantungannya terhadap zat ganja. Terlebih terdakwa mengonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit yang dideritanya berdasarkan rekam medis.
"Sehingga oleh karena itu kami mohon pada Majelis Hakim mengampuni segala perbuatan yang dilakukan atas tindak pidana narkotika karena sikapnya yang telah mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi atas kesalahannya," jelas Bagus Sakti.
Bagus Sakti juga memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan rehabilitasi kepada terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap berada dan menjalani program rehabilitasi.
Hingga saat ini, kata Bagus Sakti, kliennya menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Napza dan Informasi HIV/AIDS Anargya Sober House yang beralamat di Jalan Jaya Giri XIX Nomor 17B, Denpasar, untuk mengobati ketergantungannya terhadap zat ganja. Bagus Sakti juga meminta agar masa rehabilitasi yang harus dijalankan oleh terdakwa diringankan.
"Namun apabila yang mulia majelis hakim berkehendak lain, maka kami mohon diberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada terdakwa," ungkapnya.
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut Putu Nova untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Imam pun mengaku tetap pada tuntutannya.
"Pada dasarnya nota pembelaan penasehat hukum adalah menginginkan rehabilitasi dan tuntutan kami juga kemarin setelah dibacakan untuk menempatkan terdakwa di lembaga rehabilitasi, kami tetap pada tuntutan kami Yang Mulia," ujar Imam.
(irb/nor)