Bikin Air Sungai di Denpasar Merah, Pria Ini Didenda Rp 2,5 Juta

Bikin Air Sungai di Denpasar Merah, Pria Ini Didenda Rp 2,5 Juta

Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 13 Apr 2022 10:36 WIB
Pengusaha sablon yang membuang limbah ke aliran Sungai Tukad Mati Denpasar, bernama Sumadi,  divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (13/4)/2022).
Sumadi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (13/4/2022) (Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Masih ingat dengan air sungai di Denpasar yang sempat berubah warna menjadi merah beberapa waktu lalu? Pelaku di balik merahnya air sungai itu akhirnya didenda Rp 2,5 juta.

Pengusaha sablon yang membuang limbah ke aliran Sungai Tukad Mati Denpasar, Sumadi, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (13/4)/2022).

Majelis Hakim menyatakan Sumadi terbukti secara sah melanggar Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Jo. Pasal 58 ayat (2) Perda Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Sumadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembuangan limbah sungai menimbulkan pencemaran," kata Majelis Hakim PN Denpasar I Putu Suyoga dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar.

Karena divonis bersalah, Sumadi dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 2,5 juta atas perbuatannya tersebut. Bila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh hari.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sumadi oleh karena itu dengan pidana sebesar Rp 2,5 juta dengan ketentuan apabila pidana itu tidak dibayar diganti pidana kurungan tujuh hari," jelas Majelis Hakim.

Selain dikenakan pidana denda, majelis hakim yang didampingi panitera pengganti Ni Komang Sri Utami juga mengenakan biaya perkara Rp 2.000 kepada Sumadi.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini Rp 2000," tambah Majelis Hakim. Sementara itu, Sumadi mengaku menerima dengan keputusan Majelis Hakim PN Denpasar. Ia pun menerima dan mengaku salah saat ditemui detikBali di depan Ruang Sidang Kartika PN Denpasar usai sidang.

"Menerima, menerima, memang saya salah. Saya harus mengakui," terang Sumadi.

Sayangnya Sumadi enggan berkomentar banyak soal perkara yang membelitnya tersebut. Ia meminta detikBali untuk tidak lagi bertanya soal aksi pembuangan limbah yang dilakukannya.

"Sudah jangan nanya lagi. Kayak selebritis saja saya," ungkapnya.

Setelah menyelesaikan segala urusannya di PN Denpasar, Sumadi langsung melakukan pembayaran denda yang dijatuhkan kepadanya. Denda tersebut langsung dibayarkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Selama menjalani persidangan di PN Denpasar hingga melakukan pembayaran Kejari Denpasar, Sumadi didampingi oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Denpasar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.

Sebelumnya, sebuah sungai di ibu kota Provinsi Bali mendadak memerah pada Kamis (7/4/2022). Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar akhirnya menemukan penyebab air di aliran Sungai Tukad Mati yang berubah menjadi warna merah, yakni pembuangan limbang usaha sablon.




(nke/nke)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads