Keluarga mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Denpasar dan Badung, almarhum Tri Nugraha, menggugat Kejaksaan Agung Cq (dalam hal ini) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Gugatan tersebut terkait penyitaan aset milik mendiang Tri Nugraha yang disita Kejati Bali dan sampai sekarang belum dikembalikan. Terkait itu, pihak keluarga mendiang selaku ahli waris menduga ada perbuatan melawan hukum.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa, membenarkan adanya gugatan tersebut. "Betul," ujar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar juga telah menunjuk hakim dalam perkara perdata ini. Sidang akan dipimpin hakim I Putu Suyoga dan dua hakim anggota terdiri dari I Wayan Yasa dan Kony Hartanto.
"Pimpinan sudah menunjuk hakim dalam perkara ini," jelasnya.
Penyitaan aset berupa barang bergerak dan tidak bergerak oleh Kejati Bali itu terjadi saat mendiang Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 2019 lalu.
Barang tersebut di antaranya ada yang berupa kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat, tanah dan bangunan, sertifikat tanah, maupun dokumen lainnya. Barang-barang yang disita itu di antaranya ada di Bali dan sebagian lagi di luar Bali, salah satunya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam proses penyidikan, Tri Nugraha meninggal dunia dengan cara menembak dadanya pada 31 Agustus 2019. Mendiang menikah dengan istrinya pada 22 Desember 1992. Dari pernikahan itu, mereka memiliki dua anak. Setelah 25 tahun menikah, mendiang dan istrinya bercerai. Dari proses perceraian itu belum pernah dilakukan pembagian harta gono-gini.
Selain Kejaksaan Agung Cq Kejati Bali, gugatan tersebut juga diajukan terhadap Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat I, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat II, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barang sebagai Tergugat III.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto yang dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya telah menerima relaas panggilan dari PN Denpasar. "Kami sudah terima relaas panggilan pada 10 Juni 2022," ujarnya.
(irb/irb)