Anak Ketua DPRD Badung Akui Bisa Pakai Ganja 6-8 Linting per Hari

Anak Ketua DPRD Badung Akui Bisa Pakai Ganja 6-8 Linting per Hari

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Selasa, 12 Jul 2022 17:15 WIB
Suasana sidang kasus kepemilikan narkotika dengan terdakwa anak Ketua DPRD Badung Putu Nova Christ Andika Graha Parwata pada Selasa (12/7/2022) di Ruang Kartika di Pengadilan Negeri Denpasar
Suasana Sidang kasus Putu Nova Christ Andika Graha Parwata yang digelar secara online pada Selasa (12/7/2022) di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri)
Denpasar -

Anak Ketua DPRD Badung Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) mengaku menggunakan 6-8 linting ganja setiap harinya.

Pengakuan itu disampaikan Terdakwa Putu Nova saat menjalani sidang dengan pemeriksaan terdakwa yang digelar secara online, Selasa (12/7/2022) di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Saya konsumsi sendiri untuk intensitas saya dan dalam satu hari itu 6-8 linting dan kadang bisa lebih," aku Putu Nova.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalih Putu Nova, hal tersebut dilakukannya agar terbebas dari rasa nyeri dari cidera kepala berat akibat kecelakaan sepeda motor yang dialaminya pada tahun 2019 lalu. Selain itu, pria kelahiran 3 November 1988 tersebut mengaku dirinya juga sering mengkonsumsi obat, hanya saja tidak terlalu berpengaruh untuk mengurangi rasa nyerinya.

"Saya mengkonsumsi obat-obatan sudah terlalu banyak dan hasilnya hanya bertahan 3-4 jam untuk mengurangi rasa nyeri,"imbuh Putu Nova.

ADVERTISEMENT

Lalu, karena tidak memberikan efek, terdakwa Putu Nova melihat alternatif atau ulasan di internet.

Hasil penelusuran di internet, ia mendapat informasi bahwa ganja dapat mengurangi rasa sakit.
"Ya, sudah saya mengkonsumsi itu dan akhirnya lumayan bertahan lama dan jauh lebih membaik," ungkap pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Selain itu, masih saat sidang berlangsung, dirinya juga mengaku membeli ganja seberat 239 gram dari akun instagram yang bernama Mr. Mario Mad pada tanggal 14 Mei 2022 pagi.

Sementara itu, saksi I Putu Soni Arditama yang dihadirkan dalam sidang online tersebut menuturkan, ketika diperintahkan oleh terdakwa untuk mengambil paket berupa bungkusan plastik di Jalan Alam Sari, Denpasar Barat, dirinya tak mengetahui isi dalam paket tersebut.

"Saya tidak tahu isinya. Paket itu digantung di pohon di depan rumah dan saya sama sekali tidak curiga," ucap I Putu Soni Arditama.

Saksi Putu Soni mengaku, perintah terdakwa untuk mengambil paket tersebut disampaikannya melalui telepon.

Saksi juga mengatakan, selama mengenal terdakwa, Ia mengetahui bahwa terdakwa pernah mengalami kecelakaan di tahun 2019 lalu. Namun, dirinya tidak pernah sekalipun melihat atau mendengar terdakwa membicarakan tentang ganja.

Sedangkan usai pemeriksaan terdakwa Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga berpesan kepada Putu Nova agar terdakwa dapat berpikir panjang sebelum melakukan sesuatu.

"Mungkin ini jalan untuk menyadarkan saudara. Kasihan orangtuamu berat menanggung beban. Kasihan keluarga dan istrimu, pastilah kena imbas. Berpikir panjanglah sebelum berbuat," tutur I Putu Suyoga pada Selasa (12/7/2022) di Ruang Kartika di Pengadilan Negeri Denpasar yang berlokasi di Jalan P.B Sudirman No 1 Denpasar, Bali.

Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (19/7/2022) dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU.




(dpra/dpra)

Hide Ads