Gara gara terbukti melakukan pengancaman, I Nyoman Para (74) harus menerima ganjaran bui.
Nyoman Para diganjar pidana penjara selama lima bulan karena mengayunkan sabit ke arah Saksi Korban Boedi Samekto.
Vonis pidana itu karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tujuh bulan penjara.
Atas vonis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menerima putusan hakim.
Sebelum divonis lima bulan, Nyoman Para diketahui pernah dua kali tersandung hukum pada 2021 lalu.
Pria uzur ini pernah dihukum enam bulan penjara karena melakukan penganiayaan.
Kemudian, pada November 2021, Nyoman kembali tersangkut pidana dan divonis percobaan kasus perusakan.
Sementara sesuai dakwaan sebelumnya, perbuatan Nyoman Para hingga menuai bui lima bulan ini berawal dari aksi pengancaman yang dilakukan terhadap Saksi Korban Boedi Samekto.
Pengancaman terjadi di rumahnya di Jalan Gunung Patas Griya Abasan, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Berawal saat terdakwa selesai membersihkan kebun yang ada di samping rumah saksi korban.
Singkat cerita, saat melewati rumah korban, terdakwa tiba-tiba menggeber sepeda motornya.
Terdakwa kemudian turun dari motor dan memanjat pagar rumahnya. Melihat ulah terdakwa, korban keluar rumah sambil mendekatiya.
Namun, terdakwa bukannya meminta maaf. terdakwa justru menendang pintu gerbang rumah saksi korban Handoko.
Mendengar pintu gerbangnya ditendang, saksi korban keluar rumah hingga posisinya berhadapan dengan terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa mengambil sebilah sabit dari dalam tas yang digantung di sepeda motornya dan mengayunkan ke arah korban.
Beruntung, saat terdakwa mengayunkan sabut tidak sampai melukai korban
(dpra/dpra)