
Babak Baru Oknum Brimob-Kades di Kasus Persetubuhan ABG Parimo
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk oknum Brimob dan 10 tahun untuk kepala desa dalam kasus persetubuhan gadis ABG di Parimo.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk oknum Brimob dan 10 tahun untuk kepala desa dalam kasus persetubuhan gadis ABG di Parimo.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terhadap oknum Brimob dan kades dalam kasus persetubuhan gadis 15 tahun. MKS dijatuhi 5 tahun, HR 10 tahun penjara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap oknum anggota Brimob berinisial MKS dan kepala desa berinisial HR dalam kasus persetubuhan gadis ABG.
Oknum anggota brimob berinisial MKS dan kepala desa (Kades) inisial HR divonis bebas dalam kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong.
JPU telah melimpahkan berkas oknum Brimob berinisial Ipda NPS, tersangka kasus persetubuhan remaja perempuan berusia 15 tahun di Parimo, Sulteng ke PN Parigi.
Oknum Brimob berinisial Ipda NPS, tersangka persetubuhan gadis berusia 15 tahun dilimpahkan ke jaksa. NPS diserahkan bersama 7 tersangka lainnya.
Jaksa telah melimpahkan berkas 3 tersangka kasus persetubuhan remaja perempuan berusia 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi.
Kasus 11 pria menyetubuhi gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) memasuki babak baru.
Polisi telah melimpahkan 3 tersangka kasus persetubuhan ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) ke jaksa.
Polisi menangkap pria berinisial AW, tersangka yang menjadi buronan kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.