Oknum Brimob Tersangka Persetubuhan ABG Parimo Sulteng Dilimpahkan ke Jaksa

Sulawesi Tengah

Oknum Brimob Tersangka Persetubuhan ABG Parimo Sulteng Dilimpahkan ke Jaksa

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 28 Agu 2023 13:17 WIB
Gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria.
Foto: Gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban persetubuhan oleh 11 pria. (dok.istimewa)
Parigi Moutong -

Oknum Brimob berinisial Ipda NPS, tersangka persetubuhan gadis berusia 15 tahun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). NPS diserahkan penyidik Polda Sulteng bersama 7 tersangka pria lainnya.

"Iya betul (8 tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa)," kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat dihubungi detikcom, Senin (28/8/2023).

Kedelapan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Parimo pada Senin (28/8) sekitar pukul 09.00 Wita. Tujuh tersangka lain yang diserahkan masing berinisial HR, RK, FN, K, AW, AS dan AK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pelimpahan) pagi tadi jam 09.00 Wita," terangnya.

Diketahui, total 11 pria ditetapkan tersangka kasus persetubuhan ABG tersebut. Penyidik Polda Sulteng lebih dulu melimpahkan tiga tersangka lainnya, yakni MT alias E, ARH alias pak guru berstatus ASN, dan AR alias R.

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka itu bahkan sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Mereka pun akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pekan depan.

"(Agenda sidang pembacaan) dakwaan pekan depan," terang Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto kepada wartawan, Jumat (25/8).

Untuk diketahui, gadis berusia 15 tahun di Parimo menjadi korban persetubuhan 11 orang pria dari berbagai latar belakang profesi. Persetubuhan itu terjadi sejak April 2022-Januari 2023.

"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, Kamis (1/6).

Selain itu, Agus mengatakan dalam kasus ini tidak ada kekerasan ataupun ancaman yang diberikan terhadap korban. Dia menegaskan persetubuhan ini dilakukan secara sendiri-sendiri.

"Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU 23 Tahun 2002 yang diubah dalam UU 25 Tahun 2014, Pasal 81 ayat 2. Agus mengatakan para pelaku persetubuhan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya di dalam Pasal 81 ayat 2 tersebut jelas dan tegas ancaman pidana minimalnya 5 tahun, ancaman pidana maksimalnya 15 tahun, ini lebih berat daripada Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya hanya 12 tahun maksimalnya," jelas Agus.

Adapun 11 pelaku persetubuhan ABG ini terdiri atas berbagai latar belakang profesi dan pekerjaan, sebagai berikut:

1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
4. AR alias R berusia 26 tahun, petani;
5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
7. K alias DD, 32 tahun, petani;
8. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri.
9. AW
10.AS
11.AK




(sar/ata)

Hide Ads