Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap terdakwa oknum anggota Brimob bernama Moh Khaidir Syahputra alias Ipda MKS dan kepala desa (kades), Herman Ruruk alias HR. Kasasi dilayangkan usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi memvonis bebas kedua terdakwa di kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun.
"Iya putusan kasasi oknum Brimob 5 tahun (penjara). HR (oknum kades) 10 tahun," ujar Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Berdasarkan putusan MA NOMOR: 6125/TU/2024/5388 K/Pid.Sus/2024, selain penjara 5 tahun, terdakwa MKS juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 1.521.267.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara putusan NOMOR: 6193/TU/2024/5443 K/Pid.Sus/2024, terdakwa HR dikenakan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Terdakwa HR juga dibebankan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila restitusi tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Irwanto menuturkan pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa HR. Saat ini HR telah ditahan di Lapas Kelas III Parigi sejak Senin (30/9).
"Yang bersangkutan digiring ke Lapas Parigi," terangnya.
Dia melanjutkan, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi sebelum melakukan eksekusi terhadap satu terdakwa lainnya yakni oknum anggota Brimob, Ipda MKS.
"Proses eksekusi belum kami laksanakan, karena salinan putusan MA belum kami terima," jelasnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengaku baru akan mengecek perkara Ipda MKS. Pihaknya akan memastikan apakah Ipda MKS sudah menjalani sidang etik atau belum.
"Saya cek dulu," ujar Lestari.
Untuk diketahui, oknum anggota Brimob, Ipda MKS dan kades HR menjadi 2 dari 11 terdakwa kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun di Parimo. Namun saat sidang, majelis hakim PN Parimo memvonis bebas MKS dan HR.
Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto mengatakan 11 terdakwa dalam kasus ini sudah menjalani sidang putusan di PN Parigi pada Kamis (11/1). 9 terdakwa divonis bersalah sedangkan MKS dan HS divonis bebas karena ada keterangan berbeda disampaikan saksi di pengadilan.
"(9 terdakwa) sudah, sudah semua itu (vonis), ada yang 9 tahun ada yang 8 tahun (penjara). Yang 2 ini memang, kemarin agak anu, saksinya itu kurang memang, dan saksi itu banyak membelok pada saat di persidangan," ujar Irwanto kepada wartawan, Jumat (12/1).
Irwanto menuturkan JPU kemudian menempuh upaya kasasi atas putusan bebas tersebut. Sementara vonis untuk 9 terdakwa lainnya diterima jaksa karena sudah lebih dari 3/4 dari tuntutan.
"Kasasi kita, upaya kasasi kita, kasasi 2, yang lain diterima kemungkinan karena sudah lebih dari 3/4 kan," tegasnya.
Diketahui, polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis ABG berusia 15 tahun di Parimo. Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menyebut korban diperkosa sejak April 2022 lalu.
"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," kata Agus, Kamis (1/6/2023).
Daftar Terdakwa Kasus Persetubuhan ABG Parimo
- Muh Taufik divonis 9 tahun penjara
- Abdul Rahim divonis 10 tahun penjara
- Arif Rahman Hakim (Guru) divonis 12 tahun penjara
- Kamaruddin divonis 9 tahun 6 bulan penjara
- Asral S divonis 9 tahun penjara
- Aksar Andiguni divonis 9 tahun 6 bulan penjara
- Agam Krisna divonis 8 tahun penjara
- Fahrul Nasari divonis 8 tahun 6 bulan penjara
- Awit Metungku divonis 8 tahun penjara
- Moh Khaidir Syahputra alias Ipda MKS (oknum anggota Brimob) divonis 5 tahun penjara
- Herman Ruruk alias HR (pak Kades) divonis 10 tahun penjara
(hsr/ata)