Alasan Hakim Vonis Bebas Oknum Brimob-Kades di Kasus Persetubuhan ABG Parimo

Sulawesi Tengah

Alasan Hakim Vonis Bebas Oknum Brimob-Kades di Kasus Persetubuhan ABG Parimo

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 16 Jan 2024 11:00 WIB
Gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria.
Foto: Gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria. (dok.istimewa)
Parigi Moutong -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong (Parimo) menjatuhkan vonis bebas terhadap oknum anggota Brimob berinisial MKS dan kepala desa (Kades) berinisial HR dalam kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun di Parimo. Hakim beralasan MKS dan HR tidak memperkosa korban.

Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto mengatakan total ada 11 terdakwa dalam kasus ini dan mereka menjalani sidang putusan di PN Parimo pada Kamis (11/1). Dia menyebut 9 terdakwa lainnya divonis bersalah, berbeda dengan MKS dan HR yang divonis bebas.

"Makanya itu dibilang (hakim PN Parimo) kades tidak melakukan, termasuk Brimob juga, padahal kan saksi korban kan mengaku 3 kali, Brimob satu kali (melakukan persetubuhan)" ujar Irwanto saat dihubungi detikcom, Jumat (12/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwanto mengatakan sejumlah saksi memberikan keterangan berbeda terkait keterlibatan MKS dan HR saat persidangan. Hal tersebut membuat hakim memutuskan keduanya tidak bersalah.

"Yang 2 ini memang, kemarin agak anu, saksinya itu kurang memang, dan saksi itu banyak membelok pada saat di persidangan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa pun menempuh kasasi atas putusan hakim yang memvonis bebas oknum brimob dan kepala desa tersebut.

"Kasasi kita, upaya kasasi kita," tegasnya.

Irwanto menambahkan 9 terdakwa lainnya divonis bersalah dengan hukuman masing-masing 8 hingga 12 tahun penjara. Jaksa menilai putusan hakim tersebut sudah tepat.

"(9 terdakwa) sudah, sudah semua itu (vonis), ada yang 9 tahun ada yang 8 tahun (penjara)" katanya.

9 Terdakwa Divonis 8-12 Tahun Penjara

1. Muh Taufik divonis 9 tahun penjara
2. Abdul Rahim divonis 10 tahun penjara
3. Arif Rahman Hakim (Guru) divonis 12 tahun penjara
4. Kamaruddin divonis 9 tahun 6 bulan penjara
5. Asral S divonis 9 tahun penjara
6. Aksar Andiguni divonis 9 tahun 6 bulan penjara
7. Agam Krisna divonis 8 tahun penjara
8. Fahrul Nasari divonis 8 tahun 6 bulan penjara
9. Awit Metungku divonis 8 tahun penjara

Simak sejak kasus di halaman berikutnya...

Jejak Kasus 11 Pria Setubuhi ABG Parimo

Kasus persetubuhan terhadap gadis ABG berusia 15 tahun itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023. Kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban ke polisi.

"Pelapor orang tua dari pada korban," kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono, Jumat (26/5/2023).

Yudy menyebut perbuatan para tersangka mengakibatkan korban trauma. Bahkan harus menjalani operasi karena tumor di rahimnya.

"Akibat dari pada persetubuhan tersebut korban ini mengalami trauma baik trauma psikis," tuturnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan 11 orang tersangka. Dari penyelidikan tersebut juga terungkap bahwa pelaku menyetubuhi korban tidak secara bersamaan dan lokasinya pun berbeda.

"Dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, Kamis (1/6/2023).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Pencarian Korban Tanah Longsor di Parimo Sulteng"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hmw)

Hide Ads