Kasus 11 pria menyetubuhi gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) memasuki babak baru. Tiga orang tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo.
Diketahui, persetubuhan itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023. Para pelaku melakukan aksi kejahatannya terhadap korban pada waktu dan di lokasi yang berbeda.
Tiga tersangka dan barang bukti pun dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Parimo usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (1/8). Tiga tersangka tersebut yakni MT alias E, ARH alias pak guru berstatus ASN, dan AR alias R.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (3 tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa)," ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Kompol Sugeng mengatakan 8 tersangka lainya termasuk oknum Brimob Ipda NPS belum diserahkan ke Kejari Parimo. Berkas perkara mereka masih dalam pemeriksaan JPU.
"Betul (8 tersangka belum dilimpahkan ke Kejari Parimo). Berkas masih dalam tahap penelitian JPU," jelasnya.
Korban Diperkosa 11 Orang Pelaku
Untuk diketahui, gadis berusia 15 tahun di Parimo menjadi korban persetubuhan 11 orang pria. Tiga di antaranya merupakan oknum perwira Brimob, Kepala Desa (Kades), dan ASN guru.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menyebut 11 pria yang terlibat dalam persetubuhan tersebut telah ditetapkan tersangka. Namun dia menegaskan persetubuhan itu tidak dilakukan secara bersama-sama.
"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," kata Agus, Kamis (1/6).
Selain itu, Agus mengatakan dalam kasus ini tidak ada kekerasan ataupun ancaman yang diberikan terhadap korban. Dia menegaskan persetubuhan ini dilakukan secara sendiri-sendiri.
"Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU 23 Tahun 2002 yang diubah dalam UU 25 Tahun 2014, Pasal 81 ayat 2. Agus mengatakan para pelaku persetubuhan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman pidananya di dalam Pasal 81 ayat 2 tersebut jelas dan tegas ancaman pidana minimalnya 5 tahun, ancaman pidana maksimalnya 15 tahun, ini lebih berat daripada Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya hanya 12 tahun maksimalnya," jelas Agus.
Adapun 11 pelaku persetubuhan ABG ini terdiri atas berbagai latar belakang profesi dan pekerjaan, sebagai berikut:
1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
4. AR alias R berusia 26 tahun, petani;
5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
7. K alias DD, 32 tahun, petani;
8. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri.
9. AW
10. AS
11. AK
(hsr/sar)