
Penampakan Perwira Brimob Terpidana Persetubuhan ABG Dieksekusi ke Tahanan
Oknum perwira Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Ipda Moh Khaidir Syahputra alias Ipda MKS akhirnya dieksekusi ke tahanan.
Oknum perwira Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Ipda Moh Khaidir Syahputra alias Ipda MKS akhirnya dieksekusi ke tahanan.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk oknum Brimob dan 10 tahun untuk kepala desa dalam kasus persetubuhan gadis ABG di Parimo.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terhadap oknum Brimob dan kades dalam kasus persetubuhan gadis 15 tahun. MKS dijatuhi 5 tahun, HR 10 tahun penjara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap oknum anggota Brimob berinisial MKS dan kepala desa berinisial HR dalam kasus persetubuhan gadis ABG.
Oknum anggota brimob berinisial MKS dan kepala desa (Kades) inisial HR divonis bebas dalam kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong.
JPU telah melimpahkan berkas oknum Brimob berinisial Ipda NPS, tersangka kasus persetubuhan remaja perempuan berusia 15 tahun di Parimo, Sulteng ke PN Parigi.
Kasus ABG perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) diperkosa 11 pria memasuki babak baru.
Jaksa telah melimpahkan berkas 3 tersangka kasus persetubuhan remaja perempuan berusia 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi.
Polda Sulteng akhirnya menetapkan oknum perwira Brimob Ipda NPS tersangka persetubuhan ABG di Parimo. Polisi mengungkap sejumlah bukti keterlibatan Ipda NPS.
Polisi menangkap 7 pelaku pemerkosaan remaja perempuan berusia 15 tahun di Parimo, Sulteng bareng oknum Brimob berinisial MKS dan 10 pria lainnya.