
Kasasi Jaksa Dikabulkan, Oknum Brimob-Kades di Parimo Divonis 5-10 Tahun Bui
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terhadap oknum Brimob dan kades dalam kasus persetubuhan gadis 15 tahun. MKS dijatuhi 5 tahun, HR 10 tahun penjara.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terhadap oknum Brimob dan kades dalam kasus persetubuhan gadis 15 tahun. MKS dijatuhi 5 tahun, HR 10 tahun penjara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap oknum anggota Brimob berinisial MKS dan kepala desa berinisial HR dalam kasus persetubuhan gadis ABG.
Oknum anggota brimob berinisial MKS dan kepala desa (Kades) inisial HR divonis bebas dalam kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong.
JPU telah melimpahkan berkas oknum Brimob berinisial Ipda NPS, tersangka kasus persetubuhan remaja perempuan berusia 15 tahun di Parimo, Sulteng ke PN Parigi.
Polisi telah menetapkan oknum perwira Brimob, Ipda NPS, sebagai tersangka kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parimo. Ipda NPS langsung ditahan
Komnas Perempuan menegaskan kasus ABG di Parigi Moutong merupakan tindak pidana kekerasan seksual. Komnas Perempuan mengungkap alasannya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta Bareskrim Polri mengambil alih kasus oknum Brimob diduga memperkosa gadis ABG 15 tahun di Parimo.
Polisi menangkap 7 pelaku pemerkosaan remaja perempuan berusia 15 tahun di Parimo, Sulteng bareng oknum Brimob berinisial MKS dan 10 pria lainnya.
Oknum anggota Brimob yang diduga turut menjadi pelaku pemerkosaan remaja perempuan berusia 15 tahun bareng 10 pria lainnya di Parimo, Sulteng telah diamankan.
Polisi menangkap 2 dari 5 tersangka buron kasus pemerkosaan remaja perempuan berusia 15 tahun di Parimo, Sulteng bareng oknum Brimob berinisial HST dan 10 pria.