Polisi telah melimpahkan 3 tersangka kasus persetubuhan ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) ke jaksa. Dalam kasus ini, total ada 11 orang tersangka, yang salah satunya adalah oknum perwira Brimob, Ipda NPS.
"Iya (3 tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa)," ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Ketiga tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Parimo usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Mereka masing-masing MT alias E, ARH alias pak guru berstatus ASN, dan AR alias R.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dilimpahkan ke Kejari Parimo) 1 Agustus," sebut Kompol Sugeng.
Dia menambahkan, 8 tersangka lainnya termasuk Ipda NPS belum diserahkan ke Kejari Parimo lantaran berkasnya masih dalam pemeriksaan JPU.
"Betul (8 tersangka belum dilimpahkan ke Kejari Parimo). Berkas masih dalam tahap penelitian JPU," jelasnya.
Untuk diketahui, gadis berusia 15 tahun di Parimo menjadi korban persetubuhan 11 orang pria. Tiga di antaranya merupakan oknum perwira Brimob, Kepala Desa (Kades), dan ASN guru.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menyebut 11 pria yang terlibat dalam persetubuhan tersebut. Namun dia menegaskan persetubuhan itu tidak dilakukan secara bersama-sama.
"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," kata Agus, Kamis (1/6)
Selain itu, Agus mengatakan dalam kasus ini tidak ada kekerasan ataupun ancaman yang diberikan terhadap korban. Dia menegaskan persetubuhan ini dilakukan secara sendiri-sendiri.
"Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," katanya.
Adapun 11 pelaku persetubuhan ABG ini terdiri atas berbagai latar belakang profesi dan pekerjaan, sebagai berikut:
1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
4. AR alias R berusia 26 tahun, petani;
5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
7. K alias DD, 32 tahun, petani;
8. AW
9. AS
10. AK
11. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri.
(hsr/asm)