
Penyelundup 19 Penyu di Jembrana Dituntut 8 Bulan Penjara
Roslan Bai Dawi (29), penyelundup 19 penyu di Kabupaten Jembrana, Bali, dituntut pidana delapan bulan penjara.
Roslan Bai Dawi (29), penyelundup 19 penyu di Kabupaten Jembrana, Bali, dituntut pidana delapan bulan penjara.
Sopir pikap bernama Roslan Bai Dawi yang tepergok mengangkut 19 penyu hijau ternyata sudah dua kali menjadi kurir pengiriman penyu dari Gilimanuk ke Denpasar.
Satu dari 11 penyu selundupan di perairan Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, mati.
Seorang pria bernama Poniman didakwa melakukan tindak pidana penyelundupan 12 ekor penyu hijau.
Dua terdakwa kasus penyelundupan 18 ekor penyu divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.
JPU Kejari Jembrana menuntut terdakwa kasus penyelundupan penyu hijau, Muhammad Thoiyibi, dua tahun penjara.
Satu buron kasus penyelundupan penyu, yaitu Ribut, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, Polda Bali masih memburu Ribut.
Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan 18 ekor penyu hijau setelah melakukan observasi secara intensif.
Dua pelaku penyelundupan penyu hijau di Jembrana yang telah ditetapkan tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Polres Jembrana menggagalkan penyelundupan penyu yang diselndupkan menggunakan mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi DK 8658 WF.