Menurut Kepala Balai KSDA Bali R Agus Budi Santosa, seluruh penyu yang diamankan telah melalui observasi. Usia penyu berkisar antara 20 hingga lebih dari 40 tahun dengan ukuran kerapas 47 sampai 100 sentimeter.
"Kami sangat berterima kasih kepada kepolisian, dan hari ini, penyu-penyu ini sudah siap untuk dilepasliarkan," ujar Budi Santosa di sela-sela pelepasliaran penyu sitaan Polres Jembrana di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Buleleng, Kamis (18/5/2023).
Terkait dengan kasus penyelundupan penyu di Bali, Budi Santosa menjelaskan bahwa dalam satu bulan terakhir terdapat beberapa kasus serupa dengan jumlah yang cukup besar. "Di 2023 ini saja sudah ada empat kasus penyelundupan penyu jenis penyu hijau di Bali," ungkapnya.
Yang menarik, penyelundupan ini selalu melibatkan penyu hijau. Padahal, data menunjukkan bahwa dalam empat tahun terakhir tidak ada jenis penyu hijau yang datang dan mendarat di Bali untuk bertelur.
"Jadi, dugaan sementara kami, kemungkinan penyu-penyu ini tidak ditangkap di daerah Bali, karena sejak empat tahun terakhir tidak ada penyu hijau yang datang ke Bali. Jenis penyu yang paling banyak ditemui di sini adalah penyu lekang," jelas Budi Santosa.
Berdasarkan penelusuran BKSDA Bali, kemungkinan lokasi penangkapan penyu-penyu tersebut berada di luar Bali.
"Habitat penyu hijau yang paling dominan berada di daerah pulau Jawa. Oleh karena itu, kemungkinan besar penyu-penyu ini ditangkap di luar Bali sebelum dibawa ke sini," tambahnya.
Budi Santosa juga menyampaikan bahwa upaya pelestarian penyu telah menjadi perhatian serius. Telah dilakukan pertemuan terkait pelestarian penyu, di mana salah satu keputusannya adalah larangan menggunakan penyu hidup dalam upacara Agama di Bali serta larangan mengonsumsi daging penyu.
"Selain itu, kami selalu melakukan pemahaman kepada masyarakat agar saat menemukan telur penyu, untuk membuat penangkaran semi permanen sehingga membantu melestarikan satwa dilindungi ini agar tidak punah," tegasnya.
Terkait penggunaan penyu hijau ini, Budi Santosa mengaku belum mengetahui dengan pasti. "Dari ukuran penyu yang diamankan, biasanya tidak sebesar ini untuk upacara. Kami tidak mengetahui dengan pasti tujuan penggunaannya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Jembrana mengungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dua pelaku penyelundupan penyu hijau yang telah ditetapkan tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
(efr/iws)