1 Penyu Selundupan di Gilimanuk Mati, Tersisa 10 Ekor

1 Penyu Selundupan di Gilimanuk Mati, Tersisa 10 Ekor

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 18 Okt 2023 15:42 WIB
Polisi menggagalkan penyelundupan belasan penyu hijau dari Jawa di perairan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Polisi menggagalkan penyelundupan belasan penyu hijau dari Jawa di perairan Gilimanuk, Jembrana, Bali. (Dok. Polda Bali)
Denpasar - Satu dari 11 penyu selundupan di perairan Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, mati. Sehingga, penyu yang diselundupkan oleh pria bernama Sumarji (57) itu kini tersisa 10 ekor.

"10 ekor dalam keadaan hidup dan satu ekor mati," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Kadek Andina Widiastuti kepada detikBali, Rabu (18/10/2023).

Andiana mengatakan satu ekor penyu tersebut mati pada Selasa (17/10/2023) dan sudah langsung dikuburkan. Namun, Andiana tak menyebutkan penyebab kematian penyu tersebut.

Dari 11 penyu selundupan itu, 10 ekor di antaranya berjenis kelamin betina dan satu ekor berkelamin jantan. Adapun, dua ekor penyu rencananya dilepasliarkan di perairan Pulau Serangan, Denpasar, pada Kamis (19/10/2023).

Menurut Andiana, dua ekor penyu itu dilepasliarkan berdasarkan hasil pemeriksaan ultrasonography (USG). "Dua ekor akan dilepasliarkan besok pagi karena berdasarkan hasil pemeriksaan USG, terdapat bakal telur, sehingga harus segera dilepasliarkan," ungkap Andiana.

Penyelundupan 11 ekor satwa bernama latin Chelonia mydas itu digagalkan pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), tepatnya di belakang Monumen Lintas Laut Militer, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Satwa dilindungi itu disita petugas Unit I Intelair Dit Polairud Polda Bali di perairan Gilimanuk, Jembrana.

Pelaku penyelundupan bernama Sumarji, seorang nelayan asal Desa Sumber Sari, Kecamatan Melaya, Jembrana. Ia ditangkap saat tengah mengangkut penyu-penyu tersebut dengan menggunakan perahu bermotor tempel bertuliskan "Mahkota Raja".

Penyelundupan 11 ekor penyu dapat digagalkan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran atau perdagangan satwa penyu hijau untuk dikonsumsi. Dari hasil pemeriksaan awal, Sumarji mengaku mendapatkan penyu-penyu tersebut dari nelayan di perairan Alas Purwo, Jawa Timur. Ia berencana menjualnya ke Bali.

Satwa yang dilindungi tersebut diangkut menggunakan perahu kemudian diturunkan di lokasi. 11 ekor penyu itu akan dibawa dengan alat angkutan darat ke Kota Denpasar. Tindakan ini pun telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).


(iws/iws)

Hide Ads