Polres Jembrana mengungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dua pelaku penyelundupan penyu hijau yang telah ditetapkan tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/03/V/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, pada 16 Mei 2023. Dua pelaku penyelundupan penyu hijau di ataranya Selamet Khoironi (23) dan Moh. Thoiyibi (50).
"Kedua tersangka ini berasal dari Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan memiliki peran yang berbeda-beda," ungkap Dewa Juliana saat melaksanakan konferensi pers di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Buleleng, Kamis (18/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selamet berperan sebagai pembawa penyu dengan menggunakan mobil pikap bernomor polisi (nopol) DK 8658 WF. Sedangkan Thoiyibi mengawal dengan mobil Fortuner nopol DK 1146 QW warna putih.
Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman penyu ke Denpasar. Sehingga anggota Opsnal unit IV melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan kendaraan jenis pikap melintas ke arah timur dengan dikawal mobil Fortuner pada Senin (15/5/2023). Polisi sempat membuntuti dua mobil tersebut, kemudian berhasil dicegat di Jalan Mayor Sugianyar sekitar pukul 23.45 Wita
"Namun mobil Fortuner sempat melarikan diri dan dihentikan di Polsek Mendoyo. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 18 ekor penyu yang dibawa oleh Selamet," papar Dewa Juliana.
Sopir Pikap Diupah Rp 700 Ribu
Dari hasil interogasi, Selamet mengatakan ia hanya diperintahkan untuk membawa penyu-penyu tersebut ke Denpasar. Penyu tersebut dibawa dari area perkebunan di pinggir sungai yang beralamat di Banjar Kepah, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.
"Selamet ini diperintahkan oleh Thoiyibi mengangkut penyu dengan pikap miliknya dengan upah Rp 1 juta dipotong pembelian BBM. Sehingga Selamet mendapatkan uang bersih Rp 700 ribu," jelas Dewa Juliana.
Sementara, Thoiyibi membenarkan ia menyuruh Selamet untuk mengangkut belasan penyu tersebut ke Denpasar. Ia mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Pak Made di Denpasar.
"Thoiyibi ini diperintahkan mencari mobil dan sopir untuk mengangkut penyu tersebut. Setelahnya berangkat menuju Denpasar dengan dikawal oleh Thoiyibi, namun kami berhasil menggagalkan sebelum sampai di tempat tujuan," ujar Dewa Juliana.
Akibat perbuatannya, Selamet dan Thoiyibi disangkakan Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp 100 juta. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini," tandas Dewa Juliana.
(nor/iws)