Roslan Bai Dawi (29), penyelundup 19 penyu di Kabupaten Jembrana, Bali, dituntut pidana delapan bulan penjara. Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana saat persidangan.
Roslan didakwa Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE)
"Terdakwa terbukti membawa 19 ekor satwa dilindungi jenis penyu dengan berbagai ukuran dalam keadaan hidup," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana Delfi Trimariono dikonfirmasi detikBali, Selasa (13/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana penjara, Roslan juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Sebelumnya, Roslan ditangkap polisi pada Minggu (19/11/2023) dini hari di jalan pedesaan wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara. Ia saat itu membawa 19 ekor penyu dengan pikap dari Pantai Gilimanuk dan hendak dikirim ke Denpasar.
Petugas yang curiga kemudian membuntuti pikap yang membawa penyu tersebut. Akhirnya, Roslan berhasil diamankan sekitar pukul 01.00 Wita.
Roslan diamankan bersama barang bukti pikap dan 19 ekor penyu ke Polres Jembrana. Polisi kemudian menetapkan Roslan sebagai tersangka dan 19 ekor penyu yang diselundupkan tersebut telah dilepasliarkan ke laut.
(hsa/hsa)