Sementara, terdakwa Selamet Khoironi divonis enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair satu bulan kurungan.
Dalam sidang, terungkap Thoiyibi dihukum lebih berat karena berperan sebagai pengendali. Sedangkan, Selamet berperan sebagai sopir.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Thoiyibi terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 2 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian populasi hewan satwa jenis penyu hijau yang dilindungi," ujar ketua majelis hakim, Ni Kadek Kusuma Wardani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (31/8/2023).
Thoiyibi juga pernah dipidana terkait kasus penyelundupan kayu ilegal. Thoiyibi menyatakan banding atas vonis tersebut. Sementara itu, Selamet Khoironi menerima putusan.
Kedua terdakwa ditangkap pada 15 Mei 2023. Saat itu, polisi mengamankan 18 ekor penyu dari pikap yang dibawa Selamet Khoironi.
Selamet mengaku diperintah oleh Thoiyibi mengangkut penyu dengan pikap miliknya. Dia mendapat upah Rp 1 juta dipotong pembelian bahan bakar minyak (BBM). Total, Selamet mendapatkan uang bersih Rp 700 ribu.
Menurut pengakuan Thoiyibi, ia diperintah oleh seseorang bernama Pak Made di Denpasar untuk mencari mobil dan sopir yang sanggup mengangkut penyu tersebut.
(hsa/gsp)