Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim menyebutkan dari tiga buronan kasus penyelundupan penyu, dua di antaranya sudah ditangkap. Yaitu, Turianto alias Botok telah ditangkap oleh Polda Bali, sedangkan Thoiyibi diciduk oleh Polres Jembrana.
Artinya, masih ada satu buron dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Ribut, yang masih berkeliaran dan belum tertangkap. "Tinggal satu orang lagi masih belum tertangkap," ungkap Elim dikonfirmasi detikBali melalui WhatsApp, Jumat (19/5/2023).
Ribut merupakan buron Ditreskrimsus Polda Bali dalam kasus penyelundupan 30 ekor penyu bersama Thoiyibi dan Turianto pada Agustus 2022 di Jalan Raya Ketewel, Gianyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyebut Polres Jembrana terus melakukan upaya pencarian terhadap satu DPO yang masih buron hingga saat ini. Pencarian dilakukan di rumah dan tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian. "Alamat rumah yang bersangkutan di Jembrana," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengungkapkan Thoiyibi telah ditangkap. Namun, yang bersangkutan tidak mengakui tindakan tersebut. Padahal, menurut hasil penyelidikan, Thoiyibi merupakan otak di balik pengiriman penyu.
"Dari kejadian yang kami ungkap, benar bahwa tersangka ini memerintahkan seseorang, yaitu Selamet Khoironi (23) untuk mengirimkan 18 penyu ke Denpasar," kata Dewa Juliana.
Sebelumnya, Thoiyibi ini telah menjadi target pencarian oleh seluruh jajaran Polda Bali. Namun, keberadaannya tidak ditemukan di Jembrana.
(BIR/iws)