Kepolisian Resor (Polres) Jembrana terus mendalami kasus penyelundupan penyu yang kerap dilakukan melalui perairan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Terbaru, polisi menggagalkan penyelundupan 19 penyu yang sedianya akan dikirim dari Gilimanuk ke Denpasar melewati jalan pedesaan.
Polisi kemudian mengamankan dan menetapkan tersangka terhadap sopir pikap bernama Roslan Bai Dawi. Pria berusia 29 tahun yang tepergok mengangkut 19 penyu hijau itu ternyata sudah dua kali menjadi kurir pengiriman penyu.
"Roslan mengaku telah menjalankan tugas sebagai kurir sebanyak dua kali. Dia mengambil penyu dari kurir laut dan menurunkan di perairan Kelurahan Gilimanuk dengan tujuan Denpasar," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana di Penangkaran Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Jembrana, Selasa (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewa Juliana menduga penyu-penyu tersebut berasal dari luar Bali. Menurutnya, penyidik terus berproses untuk mengungkap sumber penyu-penyu tersebut.
"Kami sudah mengantongi nama dari sumber penyu ini, di mana lokasi yang bersangkutan masih dilakukan penyelidikan," kata Dewa Juliana.
Sementara itu, 19 penyu yang diamankan sebelumnya telah dilepasliarkan di perairan Desa Perancak, Jembrana, Selasa. Dari 19 penyu tersebut, satu ekor di antaranya merupakan penyu jantan. Adapun, belasan penyu tersebut diperkirakan telah berusia antara 8 hingga 50 tahun.
Kepala Seksi Konservasi Balai KSDA Bali juga menduga penyu-penyu yang digagalkan oleh polisi tersebut berasal dari luar Bali. Sebab, kebanyakan penyu di perairan Bali berjenis lekang.
"Penyu hijau adalah salah satu jenis penyu yang berada di perairan Indonesia dari total enam penyu. Namun, jenis penyu yang paling banyak di Bali yaitu penyu lekang," jelas Sulistyo.
(iws/gsp)