
3 Fakta Persidangan Kasus Penganiayaan Aditya Hasibuan ke Ken Admiral
Sidang kasus penganiayaan oleh Aditya Hasibuan ke Ken Admiral kembali digelar. Ini tiga fakta persidangan yang terungkap dalam sidang itu.
Sidang kasus penganiayaan oleh Aditya Hasibuan ke Ken Admiral kembali digelar. Ini tiga fakta persidangan yang terungkap dalam sidang itu.
Anak AKBP Achiruddin itu mendatangi ayah dan ibunda Ken Admiral, memeluk dan meminta maaf kepada mereka.
Majelis hakim PN Medan menolak eksepsi anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan anak Aditya Hasibuan. Dengan ini, Aditya gagal memperkarakan Ken Admiral di kasus penganiayaan.
Aditya Hasibuan akan menjalani sidang perdana di PN Medan, besok. Anak AKBP Achiruddin itu diadili kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Kejari telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Aditya Hasibuan. Anak AKBP Achiruddin itu untuk sementarah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Tersangka kasus penganiayaan Ken Admiral dilimpahkan ke Kejari Medan. Anak AKBP Achiruddin itu pun ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
Aditya Hasibuan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kejati terima SPDP kasus anak AKBP Achiruddin dari Polda Sumut. Kejati selanjutnya menunjuk jaksa yang akan mengawal kasus tersebut di pengadilan.
Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin, akhirnya buka suara terkait penganiayaan terhadap Ken Admiral. Ia juga mengaku sebagai korban penganiayaan oleh Ken.