Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin ke Kejari Medan. Aditya pun untuk sementara ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon menjelaskan pelimpahan berkas tersangka Aditya Hasibuan dilakukan pada Selasa 30 Mei 2023. Selanjutnya Aditya dititipkan di Rutan Tanjung Gusta menunggu waktu persidangan.
"Kita sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut dengan tersangka Aditya," kata Simon Jumat (2/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Simon, Aditya disangkakan pasal 351 KUHPidana kasus penganiayaan.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana," sambungnya.
Setelah menerima pelimpahan ini, Simon mengatakan Aditya akan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan.
"Setelah tahap II, kita melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari," ungkapnya.
Saat ini Simon menyebut jaksa tengah menyusun dakwaan atas perkara tersebut. Setelah rampung perkara Aditya akan disidangkan di PN Medan.
"Sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkannya ke PN Medan agar segera disidangkan," pungkasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan setelah menerima pelimpahan itu, kasus Aditya akan dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya, yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata Yos A Tarigan.
"Selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan," sambungnya.
(astj/astj)