Kejari Medan menerima pelimpahan berkas perkara Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin. Selanjutnya jaksa akan menyusun dakwaan atas perbuatan Aditya untuk disidangkan.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan anak AKBP Achiruddin itu disangkakan Pasal 351 KUHPidana atas perbuatannya menganiaya Ken Admiral.
"Iya hari ini kita sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut dengan tersangka Aditya," kata Simon, Selasa (30/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana," sambungnya.
Setelah menerima pelimpahan ini, Simon mengatakan Aditya akan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan.
"Setelah tahap II, kita melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkannya ke PN Medan agar segera disidangkan," pungkasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan setelah menerima pelimpahan itu, kasus Aditya akan dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya, yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata Kasi Penkum Yos A Tarigan.
"Selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan," sambungnya.
(astj/astj)