Kandas Harapan Aditya Hasibuan Penjarakan Ken Admiral Kasus Penganiayaan

Round Up

Kandas Harapan Aditya Hasibuan Penjarakan Ken Admiral Kasus Penganiayaan

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 21 Jun 2023 08:30 WIB
Adegan Aditya Hasibuan  menghajar Ken Admiral (peran pengganti) saat rekonstruksi di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023)
Foto: Adegan Aditya Hasibuan menghajar Ken Admiral (peran pengganti) saat rekonstruksi di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023) (Goklas Wisely/detikSumut).
Medan -

Hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin. Alhasil, kandas sudah harapan Aditya memenjarakan Ken Admiral di kasus penganiayaan.

Aditya mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran laporannya soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya, dihentikan Polda Sumut. Pengajuan praperadilan itu diajukan dengan nomor laporan: 35/pid.pra/2023/PN.MDN pada 29 Mei 2023.

Namun akhirnya, Aditya harus menerima bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sebab Pinta mengatakan selama proses persidangan, pihak pemohon yakni Aditya tak mampu membuktikan permohonan yang diajukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh bukti tertulis tidak cukup kuat untuk mewujudkan permohonan pemohon. Sehingga Pinta melihat hal itu sebagai kekurangan pemohon dalam sidang prapid ini.

Adapun dalam pembacaan amar tersebut, Pinta lebih dulu membacakan fakta persidangan yang telah digelar sebelumnya hingga menyimpulkan hasil seluruh persidangan.

ADVERTISEMENT

"Menimbang bahwa dengan demikian pemohon telah gagal dalam membuktikan permohonan praperadilan ini. Maka permohonan praperadilan dari pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Pinta membaca amar putusan di PN Medan, Selasa (20/6/2023).

"Dan pemohon ditetapkan untuk dibebani biaya perkara sesuai arahan persidangan ini," sambungnya.

Lalu Pinta membacakan putusan persidangan praperadilan. "Mengadili, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," jelasnya.




(afb/afb)


Hide Ads