Kejati Sumut telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimum Polda Sumut terkait kasus penganiayaan Aditya Hasibuan ke Ken Admiral. Kejati akan membentuk tim jaksa yang untuk mengawal kasus tersebut di persidangan.
"Ya benar, SPDP terkait dugaan penganiayaan atas nama AAGH telah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, SPDP itu masuk kemarin, Jumat lalu tanggal 28 April 2023 lalu," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (2/5/2023).
Pada SPDP tersebut dijelaskan oleh Yos, bahwa AH diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPiadana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Yos mengatakan, kejaksaan mempunyai standar operasional prosedur (SOP) dalam penerimaan SPDP. Setelah penerimaan SPDP itu, kejati akan menunjuk jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan kasus tersebut.
"Selanjutnya setelah menerima SPDP, Kejatisu akan membentuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin, akhirnya angkat bicara terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ken Admiral. Ia ternyata juga mengaku sebagai korban penganiayaan oleh Ken.
"Saya ingin mempertegas bahwa saya juga adalah korban," kata Aditya sembari berjalan dari gedung Renakta menuju gedung Tahti Polda Sumut dengan posisi tangan tidak diborgol, Sabtu (29/4/2023).
Ia mengaku awalnya Ken lah yang memukul dirinya. "Ken (dahulu memukul), bagian pipi," sebut Aditya.
(astj/astj)