Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, besok. Aditya akan menjalani sidang dengan perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Pengacara Aditya, Ali Piliang, mengatakan sidang perdana akan berlangsung sesuai jadwal. Adapun jadwal tersebut pada Rabu, 21 Juni 2023.
"Jadi, sesuai jadwal (yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan)," kata Ali kepada detikSumut, Selasa (20/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya sidang digelar di ruang Cakra 7. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
Atas penganiayaan terhadap Ken Admiral, Aditya disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara anak eks perwira menengah Polda Sumut itu telah lengkap. Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan pihak kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya, yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata Yos, Selasa (30/5).
"Selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan," sambungnya.
Dengan penetapan P21 itu, Aditya pun untuk sementara ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Setelah menerima pelimpahan ini, Simon mengatakan Aditya akan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan.
"Setelah tahap II, kita melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari," ungkapnya.
(astj/astj)