
Diperiksa 3 Jam soal Penelantaran Istri, Anggota DPRD Kota Kupang Tak Ditahan
Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Imanuel Lay diperiksa selama 3 jam terkait kasus penelantaran istri dan anak. Meski begitu, Mokris tidak ditahan.
Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Imanuel Lay diperiksa selama 3 jam terkait kasus penelantaran istri dan anak. Meski begitu, Mokris tidak ditahan.
Anggota DPRD Kupang, Mokris, diperiksa sebagai tersangka penelantaran istri dan anak. Ia didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan di Polda NTT.
Partai Hanura merespons penetapan Mokrianus Imanuel Lay sebagai tersangka penelantaran istri dan anak. Partai menghargai proses hukum yang berjalan.
Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, ditetapkan sebagai tersangka penelantaran istri dan anak. Polda NTT akan segera panggil untuk pemeriksaan.
Aktivis NTT, Sarah Lery Mboeik, mendesak Polda NTT untuk menetapkan Mokris sebagai tersangka dalam kasus penelantaran istri dan anak.
Pengacara Rian Van Frits menyatakan kliennya, anggota DPRD Kota Kupang Mokris, taat hukum saat diperiksa Polda NTT terkait dugaan penelantaran istri dan anak.
Polda NTT periksa 13 saksi dalam kasus penelantaran istri dan anak oleh anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay. Penyidikan berlanjut meski ada jeda.
Dari viralnya video istri polisi yang menuduh suaminya telah menelantarkannya, terkuak sejumlah fakta baru tentang nasib Bripda yang nelangsa.
Kepada Kapolres Sumenep Bripda Agus yang dituduh oleh istrinya sendiri telah menelantarkan keluarga selama 12 tahun menyatakan rela dipecat.
Polisi yang dituduh menelantarkan istri kondisinya tidak sesuai dengan yang dituduhkan. Ia tinggal di musala pelabuhan, bukan satu atap dengan selingkuhannya.