Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel lay alias Mokris sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran istri dan dua anaknya. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (6/8/2025).
"Perkara tersebut sudah di tahap penyidikan dan hari ini setelah gelar itu sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada detikBali di kantornya, Rabu malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patar menjelaskan polisi akan segera melayangkan panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Ia berharap politikus Partai Hanura itu bisa hadir dalam panggilan tersebut.
"Saat ini kami masih menyiapkan surat panggilan yang dimaksud. Kami berharap dia bisa hadir memenuhi panggilan tepat waktu ya," jelas Patar.
Menurut Patar, penetapan tersangka itu akan disampaikan kepada Mokris. Sebab, ada beberapa tahapan karena Mokris merupakan anggota DPRD aktif sehingga aturan-aturan pemanggilannya sedang dilengkapi.
"Hal ini agar tidak ada kesalahan formil dalam pemanggilannya. Setidaknya dalam waktu dekat kami pastikan sudah layangkan surat panggilannya," terang Patar.
Mokris dijerat dengan Pasal 49 huruf A juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancamannya penjara minimal 3 tahun.
"Kita lihat nanti saat pemeriksaan sebagai tersangka itu menyulitkan atau kooperatif, tentunya apakah ditahan atau tidak kita lihat saja," pungkas Patar.
Sebelumnya, Polda NTT mencecar 117 pertanyaan kepada anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay. Mokris diperiksa selama 9 jam terkait kasus penelantaran terhadap istri dan anaknya.
Pantauan detikBali, Mokris mendatangi Polda NTT pada pukul 15.21 Wita. Ia baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 00.38 Wita.
"Pak Mokris diperiksa selama 9 jam dan dicecar dengan 117 pertanyaan," ujar pengacara Mokris, Rian Van Frits Kapitan, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Rian menjelaskan ratusan pertanyaan itu berkaitan dengan kehidupan Mokris bersama istrinya, Ferry Anggi Widodo (37), serta dua orang anaknya. Penyidik juga menggali terkait nafkah terhadap istri dan anak-anak Mokris.
Menurut Rian, Mokris juga melampirkan sejumlah bukti-bukti dalam pemeriksaan tersebut. Termasuk bukti transferan uang kepada rekening Anggi sejak 2023.
(nor/nor)