Aktivis Desak Polda NTT Tetapkan Mokris Jadi Tersangka Penelantaran Istri-Anak

Aktivis Desak Polda NTT Tetapkan Mokris Jadi Tersangka Penelantaran Istri-Anak

Yufengki Bria - detikBali
Sabtu, 26 Jul 2025 12:25 WIB
Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay saat tiba di Ditreskrimum Polda NTT untuk diperiksa terkait dugaan penelantaran istri dan anak, Senin (21/7/2025).
Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay saat tiba di Ditreskrimum Polda NTT untuk diperiksa terkait dugaan penelantaran istri dan anak, Senin (21/7/2025). (Foto: Yufengki Bria)
Kupang -

Aktivis perempuan Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarah Lery Mboeik, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT segera menetapkan anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak.

"Saya mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT untuk segera tetapkan tersangka terhadap Mokris Lay," ujar Sarah kepada detikBali, Sabtu (26/7/2025).

Sarah juga meminta Ditreskrimum segera menggelar perkara agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut. Ia menilai penahanan perlu dilakukan setelah penetapan tersangka demi mencegah potensi tindak pidana lanjutan dari Mokris terhadap saksi maupun korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ataupun berbuat kejahatan lainnya kepada korban dan juga melakukan upaya lain untuk menghambat setiap proses hukum karena Mokris sering mengulur-ulur waktu saat hendak diperiksa, buktinya lampiran kasus ini sudah sejak tahun 2023," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sarah menyebut lambannya gelar perkara berpotensi memunculkan dugaan publik soal integritas aparat penegak hukum.

"Bisa saja ada asumsi dari masyarakat terkait penanganan perkara ini yang sudah hampir dua tahun, tetapi belum ada gelar perkara dan tersangka," ucap mantan Anggota DPD RI itu.

Polisi Sebut Proses Masih Berjalan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menyatakan pihaknya masih memproses laporan tersebut. Ia menyebut ada progres dalam penyelidikan, termasuk pemeriksaan Mokris dan sejumlah saksi.

"Ya kan sudah ada progres dalam penanganan kasusnya. Tahapannya sedang berjalan," ujar Patar kepada detikBali, Sabtu (26/7/2025).

Sebelumnya, Mokris telah diperiksa oleh penyidik Subdit IV Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT. Ia dicecar 117 pertanyaan selama 9 jam pemeriksaan terkait dugaan penelantaran istri dan dua anaknya.

Pantauan detikBali, Mokris mendatangi Polda NTT pada pukul 15.21 Wita dan baru keluar sekitar pukul 00.38 Wita.

"Pak Mokris diperiksa selama 9 jam dan dicecar dengan 117 pertanyaan," kata pengacara Mokris, Rian Van Frits Kapitan, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTT mencatat sebanyak 281 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi selama periode Januari-Juni 2025.

"Jumlah kasus yang ditangani oleh UPTD PPA Provinsi Nusa Tenggara Timur keadaan sejak bulan Januari-Juni 2025 sebanyak 281 kasus," ujar Kepala Dinas P3AP2KB NTT, Ruth Laiskodat, Selasa (22/7/2025).

Ruth merinci, 107 kasus merupakan kekerasan terhadap perempuan, 105 kasus menimpa anak perempuan, dan 69 kasus terhadap anak laki-laki.

"Dari total kasus 281 kasus ini, kekerasan terhadap perempuan sebanyak 107 kasus, anak perempuan 105 kasus dan anak laki-laki 69 kasus," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Viral Istri Ipda Rudy Cekcok dengan Anggota Provos Polda NTT di Jalan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Hide Ads