
Diperiksa 3 Jam soal Penelantaran Istri, Anggota DPRD Kota Kupang Tak Ditahan
Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Imanuel Lay diperiksa selama 3 jam terkait kasus penelantaran istri dan anak. Meski begitu, Mokris tidak ditahan.
Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Imanuel Lay diperiksa selama 3 jam terkait kasus penelantaran istri dan anak. Meski begitu, Mokris tidak ditahan.
Anggota DPRD Kupang, Mokris, diperiksa sebagai tersangka penelantaran istri dan anak. Ia didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan di Polda NTT.
Partai Hanura merespons penetapan Mokrianus Imanuel Lay sebagai tersangka penelantaran istri dan anak. Partai menghargai proses hukum yang berjalan.
Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, diperiksa selama 9 jam dan dicecar dengan 117 pertanyaan terkait kasus penelantaran terhadap istri dan anaknya.
Polda NTT periksa 13 saksi dalam kasus penelantaran istri dan anak oleh anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay. Penyidikan berlanjut meski ada jeda.
Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, dilaporkan oleh istrinya karena diduga menelantarkan keluarga dan melakukan KDRT. Kasus ini sedang diselidiki.