Anggota DPRD Kota Kupang Penelantar Istri-Anak Diperiksa sebagai Tersangka

Anggota DPRD Kota Kupang Penelantar Istri-Anak Diperiksa sebagai Tersangka

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 12 Agu 2025 15:56 WIB
Anggota DPRD Kota Kupang penelantar istri dan anak, Mokrianus Imanuel Lay, saat tiba di Ditreskrimum Polda NTT untuk diperiksa sebagai tersangka, Selasa (12/8/2025). (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Anggota DPRD Kota Kupang penelantar istri dan anak, Mokrianus Imanuel Lay, saat tiba di Ditreskrimum Polda NTT untuk diperiksa sebagai tersangka, Selasa (12/8/2025). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris, diperiksa sebagai tersangka penelantaran istri dan anak-anaknya, Selasa (12/8/2025). Ia diperiksa oleh penyidik Sub Direktorat (Subdit) IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu tiba di Ditreskrimum Polda NTT pukul 15.15 Wita. Mokris tampak mengenakan kemeja biru muda, kacamata hitam, celana panjang Levis, sepatu putih, dan sebuah tas kecil.

Mokris enggan berkomentar saat ditanya terkait tujuan kedatangannya. Ia hanya tersenyum dan berjalan menuju lantai dua ruang pemeriksaan. Hingga berita ini diterbitkan, Mokris masih menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Mokris, Rian Kapitan, membenarkan kliennya diperiksa sebagai tersangka. Ia mengaku sedang mendampingi Mokris dalam pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Om Mokris diperiksa hari ini sebagai tersangka. Saya lagi dampingi beliau," kata Rian singkat kepada detikBali.

Rian tidak mengetahui kliennya bakal langsung ditahan atau tidak seusai pemeriksaan. Ia menegaskan penahanan atau tidak merupakan kewenangan dari penyidik.

Namun, Rian menegaskan, sesuai hukum acara pidana, penahanan tidaklah wajib atau tidak imperatif. Menurutnya, penahanan dapat dilakukan selama terdapat bukti permulaan yang menimbulkan kekhawatiran bagi penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

"Kami secara objektif berpandangan, Pak Mokris tidak akan melarikan diri karena merupakan seorang anggota DPRD yang harus menjalankan tugasnya," tegas Rian.

Rian memastikan Mokris sangat kooperatif ketika mengajukan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kemudian, tidak akan menghilangkan barang bukti karena semuanya sudah ada pada penyidik.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Kombes Patar Silalahi, mengatakan Mokris hadir sesuai pemanggilan yang telah dilayangkan.

"Dia sudah hadir untuk diperiksa sebagai tersangka dan didampingi oleh empat kuasa hukumnya," kata Patar.

Patar belum memastikan Mokris langsung ditahan atau tidak. "Proses pemeriksaan sedang berlangsung itu dahulu ya," terang Patar.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum NTT menetapkan anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel lay alias Mokris sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran istri dan dua anaknya. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (6/8/2025).

Mokris dijerat dengan Pasal 49 huruf A juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancamannya penjara minimal tiga tahun.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads