Rian Van Frits Kapitan, pengacara anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, menegaskan kliennya taat hukum terkait pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (21/7/2025). Mokris diperiksa dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anaknya.
"Prinsipnya Pak Mokris datang memenuhi panggilan kedua ini karena taat hukum," ujar Rian kepada detikBali, Senin malam.
Rian menjelaskan dalam panggilan pertama itu Mokris tidak datang. Sebab, dia sedang bertugas di luar daerah sebagai anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura. Ia menegaskan sejak awal pemanggilan yang dilayangkan oleh Ditreskrimum Polda NTT, Mokris tidak ada niat untuk mangkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum saya memutuskan untuk membela Pak Mokris, saya bertanya lebih dahulu tentang komitmen beliau menghadapi proses hukum. Jika tidak mau menghadapi, maka saya tidak bersedia membela. Namun, beliau menyampaikan bahwa dia siap menghadapi proses hukum. Dengan demikian, sejak awal tidak ada niat dari Pak Mokris untuk mangkir," jelas Rian.
Hingga saat ini, Rian berujar, Mokris masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruangan penyidik Subdit IV unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT.
"Pak Mokris masih sementara diperiksa. Nanti setelah satu jam lagi saya kontak kalau sudah selesai pemeriksaan," pungkas Rian.
Diberitakan sebelumnya, Mokris diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT terkait dugaan penelantaran istri dan anak, Senin.
Pantauan detikBali, politikus Partai Hanura itu tiba di Polda NTT sekitar pukul 15.21 Wita. Ia didampingi tiga orang pengacaranya. Mokris tampak mengenakan kemeja hitam lengan panjang dan celana panjang abu-abu.
"(Ruang pemeriksaan) di atas sana (lantai dua)," ujar Mokris, singkat, sembari naik ke lantai dua ruang pemeriksaan.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, belum merespons konfirmasi detikBali terkait agenda pemeriksaan Mokris. Pesan yang dikirim detikBali hanya terbaca saja.
(hsa/hsa)