Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa 13 saksi dalam kasus penelantaran istri dan anak oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay. Kasus tersebut dilaporkan oleh istri Mokris, Ferry Anggi Widodo (37).
"Setelah kasus tersebut naik penyidikan, saat ini kami telah lakukan pemeriksaan sebanyak 13 orang sebagai saksi," ujar Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, kepada detikBali, di kantornya, Rabu (16/7/2025).
Selain belasan orang itu, jelas Patar, Ditreskrimum Polda NTT juga memeriksa tiga saksi ahli, yakni psikologi, pidana, dan psikologi klinis. Kemudian, dilakukan penyitaan terhadap empat dokumen penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini tidak ada permasalahan dan hambatan. Namun, agenda pemeriksaan terhadap Mokris yang harusnya pada Selasa (15/7/2025), dia tidak hadir dan alasan tidak hadir itu juga kami belum terima," jelas Patar.
Ditreskrimum Polda NTT telah mengagendakan ulang untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap politikus Partai Hanura itu sebagai saksi pada Senin (21/7/2025).
Patar menegaskan akan tetap melakukan pemanggilan jika Mokris tetap mangkir pada panggilan kedua. Namun, Patar memastikan Mokris akan hadir karena telah terkonfirmasi melalui kuasa hukumnya.
"Tetap kami panggil dan kuasa hukumnya sudah konfirmasi kepada kami bahwa dia (Mokris) akan datang," terang Patar.
Patar menegaskan penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu lama karena setelah dilaporkan ke Polda NTT pada 2 November 2023 itu bertepatan dengan tahapan Pemilu Serentak 2024. Menurutnya, seseorang yang ikut mencalonkan dalam Pemilu tidak boleh diproses hukum.
"Memang ada jeda penanganan karena yang bersangkutan ikut pemilihan legislatif ya. Jadi ada norma terhadap kontestan yang terjerat kasus pidana harus ditahan dahulu. Bukan berarti kami tidak proses, buktinya saat ini sudah naik penyidikan," tegas Patar.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Kupang, NTT, Mokrianus Imanuel Lay, dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTT. Mokris dilaporkan lantaran diduga menelantarkan istri dan anaknya.
Mokris dilaporkan langsung oleh istrinya, Ferry Anggi Widodo (37). Anggi seusai melaporkan Mokris ke UPTD PPA NTB mengatakan telah ditelantarkan sejak 2023.
"Pengaduan soal penelantaran sih yang sudah beliau lakukan dari tahun 2023 hingga saat ini. Suami saya pejabat daerah, dia seorang anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, biasa dipanggil Pak Mokris," kata Anggi, Selasa (15/7/2025).
(hsa/hsa)