
Kapolda Sulteng Ungkap Beda Ancaman Bui Persetubuhan Anak dan Pemerkosaan
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengungkap ancaman hukuman kasus persetubuhan anak lebih berat dari pemerkosaan.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengungkap ancaman hukuman kasus persetubuhan anak lebih berat dari pemerkosaan.
Tiga tersangka kasus persetubuhan ABG di Parigi Moutong (Parimo) masih buron. Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho meminta mereka untuk segera menyerahkan diri.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan persetubuhan terhadap ABG di Parigi Moutng (Parimo) tidak dilakukan secara bersama-sama oleh 11 pelaku.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menyebut kasus ABG di Parimo adalah persetubuhan anak di bawah umur bukan pemerkosaan.
Irjen Agus Nugroho menyatakan kasus ABG 15 tahun di Parimo bukan pemerkosaan, tapi persetubuhan di bawah umur. Alasannya tidak ada unsur kekerasan di kasus itu.
Polisi menangkap 7 pelaku pemerkosaan remaja perempuan berusia 15 tahun di Parimo, Sulteng bareng oknum Brimob berinisial MKS dan 10 pria lainnya.
KPAI turut menyoroti kasus remaja 15 tahun di Parimo yang menjadi korban pemerkosaan oleh 11 orang pria. KPAI menduga pelaku pemerkosaan lebih dari 11 orang.
Arsul Sani minta Bareskrim Polri turun tangan jika Polres Parimo dan Polda Sulteng tidak bertindak sesuai aturan dalam menangani kasus ABG diperkosa 11 orang.
KPAI menduga bahwa pelaku pemerkosaan ABG 15 tahun di Parimo, Sulteng, sebenarnya lebih dari 11 orang.
Oknum anggota Brimob yang diduga turut menjadi pelaku pemerkosaan remaja perempuan berusia 15 tahun bareng 10 pria lainnya di Parimo, Sulteng telah diamankan.