Kasus Pemerkosaan ABG di Parimo, KPAI Duga Pelaku Lebih 11 Orang

Sulawesi Tengah

Kasus Pemerkosaan ABG di Parimo, KPAI Duga Pelaku Lebih 11 Orang

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 01 Jun 2023 10:40 WIB
Ketua KPAI Ai Maryati
Ketua KPAI Ai Maryati. Foto: dok. Pribadi
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus remaja 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menjadi korban pemerkosaan oleh 11 orang pria. KPAI menduga pelaku pemerkosaan lebih dari 11 orang.

"Karena ada risiko yang informasi kami terima itu terkait luka berat untuk reproduksi. Ini artinya ada situasi sangat buruk yang diterima anak, pemerkosaan atau tindakan kekerasan seksual yang berulang bahkan ada unsur eksploitasi yang sangat kuat. Jadi kekerasan seksual yang disertai eksploitasi. Itu artinya ada indikasi pelaku lebih dari yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan dilansir dari detikNews, Rabu (31/5/2023).

Menurut Ai Maryati, pelaku sebenarnya lebih dari 11 orang. Hal itu berdasarkan informasi yang ia terima bahwa para pelaku saling memberi informasi jika korban bisa dilecehkan oleh pelaku dengan bayaran tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu pada pihak-pihak yang sedang mencari manfaat, ketika pengawasan orang tuanya kurang ini betapa menjadi peluang bagi mereka untuk saling berinformasi untuk menargetkan anak ini terus dan menjadi budak seksual kalau boleh dikatakan mungkin secara eskalasi lebih tinggi lagi kalau ini terus berlanjut," ucapnya.

Terkait kasus ini, KPAI mendorong agar kepolisian mengusut secara gamblang dan tuntas. Termasuk soal oknum Brimob yang diduga terlibat tapi belum ditetapkan sebagai tersangka karena disebut belum cukup bukti.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak tahu bahwa kurang bukti itu apakah sudah dalam tahapan penyidikan penyelidikan, ini juga harus jelas disampaikan ke publik," ujarnya.

Lebih lanjut Ai Maryati menyebut kasus kekerasan seksual seperti yang dialami remaja di Parimo, yakni adanya iming-iming transaksi atau dibayar biasanya sulit diungkap. Sebab, kata dia, selalu ada stigma buruk terhadap korban bahwa seolah-olah korban mencari pelanggan.

Ai pun mengaku tidak setuju jika kasus kekerasan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai kegiatan prostitusi. Menurutnya itu tidak bisa disamakan meskipun ada transaksi.

"Kalau bilang ini prostitusi, mungkin saya akan tanya kepolisian, seorang anak ini terlihat sekali titik kelemahan, ketidakberdayaan. Saya tidak setuju kalau ini (dibilang prostitusi)... mungkin ya ada beberapa pihak yang mengatakan dibayar dan sebagainya, ini kekerasan seksual dan eksploitasi. Apalagi terjadi pada anak yang memang belum punya pilihan-pilihan secara kuat untuk bisa melawan dan memutuskan, terutama melawan pihak-pihak yang menarget dia," jelasnya.

Dia mendorong agar korban segera direhabilitasi secara fisik, mental, dan medisnya karena ada indikasi kerusakan reproduksi. Hal tersebut sangat berisiko dan berdampak kerugian bagi korban anak seumur hidup.

"Kalau secara hukum ini jelas memberikan pemberatan hukuman. Jadi KPAI mendorong itu untuk bisa diimplementasikan, dikuatkan oleh penyidik yang sedang bekerja," imbuhnya.

Pelaku Diduga Ada Oknum Brimob

Seorang remaja 15 tahun di Parimo, Sulteng, menjadi korban pemerkosaan oleh 11 orang pria, salah satu pelakunya diduga seorang anggota Brimob. Demi menjalankan aksi bejat pelaku, korban diduga dicekoki terlebih dahulu dengan narkoba dan miras hingga mabuk.

Duduk perkara ini dituturkan oleh pendamping korban, Salma dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT DP3A) Sulteng. Salma menuturkan aksi bejat ini bermula saat korban menjadi relawan korban banjir di Parimo pada tahun lalu.




(asm/alk)

Hide Ads