Kapolda Ungkap Persetubuhan ABG Parimo Tak Dilakukan 11 Pria Bersama-sama

Sulawesi Tengah

Kapolda Ungkap Persetubuhan ABG Parimo Tak Dilakukan 11 Pria Bersama-sama

Andi Nur Isman - detikSulsel
Kamis, 01 Jun 2023 19:56 WIB
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho
Foto: Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho (dok istimewa)
Parigi Moutong -

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mengatakan ada 11 pria yang diduga terlibat di kasus persetubuhan ABG di Parigi Moutong (Parimo). Agus menyebut persetubuhan itu tidak dilakukan secara bersama-sama oleh 11 pelaku.

"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," kata Irjen Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (31/5/2023).

Agus mengungkapkan dalam kasus ini tidak ada kekerasan ataupun ancaman yang diberikan terhadap korban. Dia menegaskan persetubuhan ini dilakukan secara sendiri-sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," katanya.

Agus kemudian menjelaskan modus pelaku menyetubuhi korban yakni dengan bujuk rayu. Pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan uang, baju hingga handphone. Bahkan ada yang berjanji siap bertanggung jawab jika korban hamil.

ADVERTISEMENT

"Modus operandi yang digunakannya pun bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan sejumlah uang, akan diberikan sejumlah barang baik itu berupa pakaian, handphone, bahkan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 10 pelaku menjadi tersangka. Sedangkan satu orang lainnya berinisial NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri masih dalam pemeriksaan dan statusnya belum menjadi tersangka.

Kapolda Sulteng Tegaskan Bukan Kasus Pemerkosaan

Irjen Agus Nugroho menyebut kasus ABG di Parimo adalah persetubuhan anak bukan pemerkosaan. Irjen Agus mengatakan diksi itu mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus.

Agus kemudian menegaskan jika pihaknya tidak menggunakan diksi pemerkosaan. Kasus ABG di Parimo itu disebut sebagai kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," lanjut Agus.

Selanjutnya Agus menjelaskan alasan dia mengganti istilah 'pemerkosaan' menjadi 'persetubuhan' anak. Hal tersebut karena mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," tegasnya.

Persetubuhan Dilakukan Sejak April 2022

Irjen Agus Nugroho juga menyebut peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023. Terindikasi ada 11 orang pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan seorang anak berusia 15 tahun.

Dia mengatakan narasi awal yang menyebutkan pemerkosaan adalah keliru karena menurutnya tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya. Selain itu, perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.

Namun dari 11 orang itu baru 10 orang yang dijerat sebagai tersangka. Seorang yang belum dijerat sebagai tersangka adalah oknum anggota Brimob yang disebut Agus masih menjalani pemeriksaan. Agus juga menyebut alasan oknum Brimob itu belum jadi tersangka karena minimnya alat bukti.

Di sisi lain, ada 3 orang dari 10 orang tersangka yang statusnya masih buronan. Dia meminta para buronan itu segera menyerahkan diri.




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads