7 Tersangka Kasus Perkosaan ABG di Parimo Sudah Ditahan, Pelaku Guru-Kades

Sulawesi Tengah

7 Tersangka Kasus Perkosaan ABG di Parimo Sudah Ditahan, Pelaku Guru-Kades

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 01 Jun 2023 11:30 WIB
Gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria.
Gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria. Foto: Dok. Istimewa
Parigi Moutong -

Polisi telah melakukan penahanan terhadap 7 dari 10 tersangka kasus pemerkosaan ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Pelaku ada yang berprofesi sebagai guru hingga kepala desa (kades).

"(Satu tersangka) pekerjaan (guru) Pegawai Negeri Sipil di Desa Sausu (Parimo)," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada detikcom, Kamis (1/6/2023).

Djoko mengatakan guru yang ditetapkan tersangka itu berinisial ARH. Selain guru, juga ada pelaku yang berstatus mahasiswa berinisial FN (sebelumnya disebut FA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara inisial FN ditangkap hari Rabu 31 Mei 2023 di Sausu, Kabupaten Parimo. Pekerjaan mahasiswa," terangnya.

Saat ini, kata Djoko, pihaknya masih memburu 3 tersangka lainnya yakni AW, AS, dan AK. Sementara oknum polisi inisial MKS sudah diamankan di Mako Brimob Polda Sulteng dan masih menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Terhadap pelaku oknum Polri saudara MKS sudah diamankan di Mako Brimob Polda (Sulteng) dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan," bebernya.

Selain MKS, ada juga pelaku yang berprofesi kepala desa (kades) inisial HR yang lebih dulu ditahan penyidik.

"Kadesnya kan udah (ditetapkan tersangka). Dan kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan," ujar Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono, Jumat (26/5).

Saat ini 7 dari 10 tersangka yang sudah ditahan yakni HR, ARH, AK, AR, MT (sebelumnya disebut NT), FN, dan K (sebelumnya disebut AK).

DP3A Sulteng Siap Bantu Penyidik

Pendamping hukum korban dari UPT DP3A Sulteng bernama Salma menyatakan siap membantu penyidik Polres Parimo. Dia mengaku akan mensupport pihak kepolisian terkait kurangnya alat bukti dugaan oknum perwira Brimob inisial HST dalam kasus pemerkosaan tersebut.

"Apa yang bisa kami support untuk memudahkan begitu, apakah berkaitan dengan alat bukti begitu, apakah berkaitan dengan keterangan korban," kata Salma kepada detikcom, Rabu (31/5).

Salam dan timnya bahkan telah melakukan kunjungan ke Polres Parimo. Pihaknya ingin berkoordinasi dan membantu penyidik mendalami kasus pemerkosaan gadis ABG tersebut demi mempermudah penyidikan.

"Kami mau memudahkan proses seperti saat ini yang katanya bukti masih (kurang) dari keterangan korban gitu toh," pungkasnya.




(afs/asm)

Hide Ads