Kapolda Ingatkan 3 Buron Kasus Persetubuhan Anak di Parimo Serahkan Diri

Sulawesi Tengah

Kapolda Ingatkan 3 Buron Kasus Persetubuhan Anak di Parimo Serahkan Diri

Andi Nur Isman - detikSulsel
Kamis, 01 Jun 2023 20:09 WIB
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho
Foto: Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho (Dok. Istimewa)
Parigi Moutong -

Tiga tersangka kasus persetubuhan ABG di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) masih buron. Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho meminta mereka untuk segera menyerahkan diri.

"Kami mengimbau 3 tersangka yang buron ini untuk dapat menyerahkan diri, sehingga dalam waktu secepatnya kami dapat tuntaskan perkara ini," kata Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (31/5/2023).

Terkait keberadaan ketiga tersangka itu, Agus mengaku membutuhkan informasi masyarakat. Dia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga buron itu untuk segera melapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami senantiasa memohon dukungan bantuan masyarakat dan pihak lainnya karena masih ada 3 yang masih harus kami tangkap, jika ada masyarakat ketahui keberadaan 3 orang ini berkenan diberitahu ke kami," kata dia.

Untuk diketahui, polisi mengungkapkan ada 11 orang yang diduga melakukan persetubuhan anak terhadap korban, dimana 10 di antaranya sudah menjadi tersangka. Dari 10 tersangka, 7 telah ditahan sementara 3 orang lainnya masih buron. Untuk 1 terduga pelaku yang belum menjadi tersangka ialah oknum Brimob.

ADVERTISEMENT

Adapun inisial 11 pelaku yang disebut korban sebagai berikut:

1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
4. AR alias R berusia 26 tahun, petani;
5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
7. K alias DD, 32 tahun, petani;
8. AW yang sampai saat ini masih buron;
9. AS ini pun sama sampai saat ini masih buron;
10. AK yang sampai saat ini masih buron;
11. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, belum berstatus tersangka.

Alasan Oknum Brimob Belum Tersangka

Irjen Agus menegaskan oknum Brimob berinisial NPS (awalnya disebut MKS) belum ditetapkan tersangka di kasus persetubuhan ABG ini. Agus beralasan pihaknya masih minim bukti dalam perkara tersebut.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar Agus dalam keterangan persnya di Polda Sulteng, Rabu (31/5).

Menurut Agus, setidaknya perlu dua alat bukti untuk menetapkan status hukum NSP berdasarkan regulasi yang diatur dalam KUHAP. Namun dia menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini.

"Kita tidak pandang bulu kita akan proses siapapun terlibat di dalam kasus ini, karena negara kita negara hukum dan di mata hukum kita semua sama," tegasnya.

Saat ini oknum Brimob tersebut sudah diamankan. NSP masih menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya di kasus persetubuhan anak tersebut.

"Pelaku oknum Polri saat ini sudah diamankan di Mako Satbrimob Polda Sulteng dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan," urai Agus.




(asm/nvl)

Hide Ads